Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-09/BC/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-09/BC/2007 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan;
|
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai peraturan pembukaan blokir;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
|
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007;
|
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 6A
| |
|
Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila:
| |
|
a.
|
perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;
|
|
b.
|
perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran;
|
|
c.
|
setelah dilakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, Penanggung jawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; atau
|
|
d.
|
terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API/APIT.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.