Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-05/BC/2007
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-05/BC/2007 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan banyak perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak aktif melakukan importasi selama periode tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa dalam upaya untuk menertibkan administrasi kepabeanan dipandang perlu untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir a;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
| |
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
| |
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pemblokiran Perusahaan Di Bidang Kepabeanan;
| |
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Merubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan yaitu:
| ||
|
1.
|
Menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu Pasal 3A sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3A
| |
|
|
(1)
|
Perusahaan diblokir kegiatan impornya dalam hal perusahaan telah memiliki SPR dan tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terakhir berturut-turut.
|
|
|
(2)
|
Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama setiap 3 (tiga) bulan atas usulan dari Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Manajemen Resiko.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yaitu Pasal 6A sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 6A
| |
|
|
Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (duabelas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen berkaitan dengan importasi tersebut.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2007
Direktur Jenderal
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.