Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 5 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan pedoman atas pelaksanaan pengendalian internal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, perlu untuk mengatur mengenai pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); dan
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 151/OJK);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK.
 
 
 
 

Pasal 1

Ketentuan mengenai pedoman pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 

Pasal 2

Penjamin emisi efek harus memenuhi pedoman pelaksanaan fungsi pengendalian internal dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PASAR MODAL, KEUANGAN
DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASAN FAWZI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.