Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 45/PADK.06/2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/PADK.06/2025
NOMOR 45/PADK.06/2025
TENTANG
LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk mendukung perkembangan dan kebutuhan pelaporan terhadap industri perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai laporan bulanan perusahaan pembiayaan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan laporan bulanan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| |||
|
3.
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443);
| |||
|
4.
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur, dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127/OJK);
| |||
|
5.
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur, dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127/OJK);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Ketentuan mengenai laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk menyampaikan laporan bulanan sampai dengan periode laporan bulan Mei 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan.
| |||
|
(2)
|
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan periode laporan bulan Mei 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
| ||||
|
a.
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan; dan
| |||
|
b.
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan,
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2027.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUSMAN
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.