Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, diperlukan penyesuaian pedoman yang mengatur mengenai mekanisme dan format pelaporan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
b.
bahwa berdasarkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106/OJK);
4.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 33/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 162/OJK);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
 
 
 
 
 

Pasal 1

Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana tercantum dalam:
a.
Lampiran I yang memuat pedoman mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; dan
b.
Lampiran II yang memuat format atas:
 
1.
laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
 
2.
laporan bulanan;
 
3.
laporan penilaian mandiri manajemen risiko;
 
4.
laporan kegiatan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital;
 
5.
laporan insidental; dan
 
6.
permohonan terkait penyampaian laporan,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku, ketentuan:
a.
romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Juli 2026; dan
b.
romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Januari 2027.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR
KEUANGAN, ASET KEUANGAN
DIGITAL DAN ASET KRIPTO
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ADI BUDIARSO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.