Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 21 September 2027
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42, Pasal 45 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, perlu diatur ketentuan pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6531);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER TENTANG PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
 
 
 
 

Pasal 1

Ketentuan mengenai Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik sebagaimana dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian atas nilai, batasan dan/atau persentase yang berkaitan dengan:
 
a.
satuan pemesanan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
 
b.
batasan persentase nilai penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada pemodal pada Penjatahan Terpusat;
 
c.
peringkat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang harus ditawarkan kepada pemodal pada Penjatahan Terpusat; dan/atau
 
d.
perbandingan atas alokasi Efek pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel,
 
sebagaimana dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PASAR MODAL, KEUANGAN
DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASAN FAWZI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.