Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.01/2009
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 88/KMK.01/2009 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/KMK.01/2007 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK
MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH
MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/2008, telah ditetapkan pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa untuk satuan kerja sementara Program Percepatan Akuntabilitas, satuan kerja sementara Project Service and Support Unit (PSSU) GFMRAP, satuan kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, satuan kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, satuan kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai, satuan kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, belum dilakukan penunjukan pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/2008;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/KMK.0l/2007 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
1.
|
Pegawai Negeri Sipil pada Gedung Keuangan Negara (GKN) yang diberi wewenang untuk menguji permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran Gedung Keuangan Negara bersangkutan tahun anggaran 2009 yang ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal dinyatakan masih berlaku, namun untuk penetapan selanjutnya berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
| |
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
|
|
2.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
|
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
4.
|
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Pengadilan Pajak, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
5.
|
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
|
|
6.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
|
|
7.
|
Kepala Pusat Investasi Pemerintah, Departemen Keuangan;
|
|
8.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I;
|
|
9.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II;
|
|
10.
|
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.