Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 768/KM.1/2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 768/KM.1/2024
NOMOR 768/KM.1/2024
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jadwal retensi arsip substantif pada masing-masing unit di lingkungan Kementerian Keuangan, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap jadwal retensi arsip substantif sesuai dengan prinsip efektivitas dan simplifikasi regulasi, terhadap ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;
| |||
|
c.
|
bahwa penyesuaian terhadap jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1096);
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431/KMK.01/2022 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||||
|
Menetapkan jadwal retensi arsip substantif Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jadwal Retensi Arsip, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEDUA | ||||
|
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan dalam penyusutan arsip substantif Kementerian Keuangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KETIGA | ||||
|
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan secara rutin dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT | ||||
|
Jenis dan klasifikasi arsip dalam Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KELIMA | ||||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pemusnahan arsip atau penyerahan arsip statis terhadap:
| ||||
|
a.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Anggaran yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan:
| |||
|
|
1)
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 811/KM.1/1992 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Anggaran; dan
| ||
|
|
2)
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 103/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Anggaran;
| ||
|
b.
|
arsip substantif Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Informatika yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KM.1/1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Informatika;
| |||
|
c.
|
arsip substantif Akuntansi Keuangan Negara yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 814/KM.1/1995 tentang Jadwal Retensi Arsip Akuntansi Keuangan Negara;
| |||
|
d.
|
arsip substantif Lembaga Keuangan yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KM.1/1997 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Keuangan;
| |||
|
e.
|
arsip substantif Badan Pengawas Pasar Modal yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KM.1/1999 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Pasar Modal;
| |||
|
f.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
| |||
|
g.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.1/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
| |||
|
h.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1082/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||
|
i.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
j.
|
arsip substantif Badan Kebijakan Fiskal yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Kebijakan Fiskal;
| |||
|
k.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1382/KM.1/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
| |||
|
l.
|
arsip substantif Profesi Keuangan yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1192/KM.1/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan;
| |||
|
m.
|
arsip substantif Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KM.1/2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan; dan
| |||
|
n.
|
arsip substantif Pengadilan Pajak yang telah dilakukan penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KM.1/2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penyelesaian Sengketa Pajak,
| |||
|
sampai dengan proses pemusnahan arsip atau penyerahan arsip statis selesai dilaksanakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEENAM | ||||
|
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
| ||||
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 811/KM.1/1992 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Anggaran;
| |||
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KM.1/1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Informatika;
| |||
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 814/KM.1/1995 tentang Jadwal Retensi Arsip Akuntansi Keuangan Negara;
| |||
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KM.1/1997 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Keuangan;
| |||
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KM.1/1999 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Pasar Modal;
| |||
|
f.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
| |||
|
g.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.1/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
| |||
|
h.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1082/KM.1/2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||
|
i.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
j.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 103/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Anggaran;
| |||
|
k.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Kebijakan Fiskal;
| |||
|
l.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1382/KM.1/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
| |||
|
m.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1192/KM.1/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan;
| |||
|
n.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KM.1/2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Urusan Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan; dan
| |||
|
o.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KM.1/2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penyelesaian Sengketa Pajak,
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KETUJUH | ||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| ||||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| |||
|
2.
|
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
| |||
|
3.
|
Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
4.
|
Kepala Lembaga National Single Window;
| |||
|
5.
|
Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
6.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
| |||
|
7.
|
Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal; dan
| |||
|
8.
|
Sekretaris Lembaga National Single Window.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HERU PAMBUDI
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.