Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 73/MK/BC/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/MK/BC/2026
 
TENTANG
 
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
b.
bahwa jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Expansible Polystyrene (EPS) dan Nylon yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/BC/2026 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Pertanian yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
c.
bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/671/M-DAG/SD/09/2026 tanggal 14 September 2026 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
d.
bahwa Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui surat nomor IT.06/121/DAGLU.4/SD/09/2026 tanggal 14 September 2026 hal Permohonan Penambahan dan Penyesuaian Satuan Wajib, menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1087);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 511);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
 
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 

KEDUA

Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 

KETIGA

Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan komoditas tidak termasuk kategori keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke TPB.
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 

KELIMA

Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT merupakan komoditas elektronik tidak baru yang digunakan untuk kebutuhan industri yang hanya dapat dimasukkan untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam dan tidak dapat dikeluarkan dari KPBPB Batam ke KPBPB lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), TPB, dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.
 
 
 
 
 

KEENAM

Jenis satuan barang yang digunakan dalam dokumen persetujuan impor, surat pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan belum dilakukan realisasi impor, tetap menggunakan jenis satuan barang sesuai dokumen dimaksud.
 
 
 
 
 

KETUJUH

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Expansible Polystyrene (EPS) dan Nylon yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
c.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/BC/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; dan
d.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/BC/2026 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Pertanian yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

KEDELAPAN

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2026.
 
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Perdagangan;
3.
Menteri Pertanian;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Pertahanan;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Kehutanan;
8.
Menteri Lingkungan Hidup;
9.
Menteri Kesehatan;
10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.
Menteri Komunikasi dan Digital;
12.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
13.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
14.
Kepala Lembaga National Single Window;
15.
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
16.
Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
17.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
18.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
19.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.