Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1994

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 492/KMK.01/1994
 
TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral - Departemen Pertambangan dan Energi dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian laboratorium maupun lapangan berkaitan dengan gejala-gejala vulkanik, seismologi, geodetik, geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kyoto University-Japan sebagai Organisasi Asing Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
3.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994.
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga menjadi: 46. Kyoto University-Japan.
 
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.