Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 360/KMK.017/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 360/KMK.017/1999
 
TENTANG
 
PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 501/KMK.01/1998;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 335/KMK.017/1998 tentang Tata cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA.
 

Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. 
 

Pasal 2

1.
Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
 Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Potongan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
2.
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
3.
Dalam hal terjadi kelambanan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
4.
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
5.
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
 
 

Pasal 3

Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 335/KMK.017/1998.
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 189/KMK.017/1999 tanggal 3 Juni 1999 dinyatakan tidak berlaku. 
 

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1999
Menteri Keuangan
ttd
Bambang Subianto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.