Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 357/KMK.01/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 357/KMK.01/2010 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT JAWABAN SANGGAHAN BANDING
MENTERI KEUANGAN,
| |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah di Kementerian Keuangan, dipandang perlu melimpahkan kewenangan Menteri Keuangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat jawaban sanggahan banding;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Jawaban Sanggahan Banding;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
| ||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT JAWABAN SANGGAHAN BANDING.
| |||||
|
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Memberikan pelimpahan wewenang kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat jawaban sanggahan banding yang diajukan oleh penyedia barang/jasa pemborongan/ jasa lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
| ||||
|
2.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| ||||
|
3.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
| ||||
|
4.
|
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
| ||||
|
5.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| ||||
|
6.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||
|
7.
|
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan.
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.