Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 357/KMK.01/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 357/KMK.01/2010
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT JAWABAN SANGGAHAN BANDING
 
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah di Kementerian Keuangan, dipandang perlu melimpahkan kewenangan Menteri Keuangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat jawaban sanggahan banding;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Jawaban Sanggahan Banding;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
2.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT JAWABAN SANGGAHAN BANDING.
 

PERTAMA

Memberikan pelimpahan wewenang kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat jawaban sanggahan banding yang diajukan oleh penyedia barang/jasa pemborongan/ jasa lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KEDUA

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KETIGA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
5.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
6.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
7.
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.