Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 312/KMK.01/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 312/KMK.01/2011
 
TENTANG

NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan tersebar di masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan;
b.
bahwa sehubungan dengan penyatuan nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung peningkatan kinerja institusi Kementerian Keuangan, perlu ditetapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang akan menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menetapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai berikut:
1.
Integritas
 
Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
2.
Profesionalisme
 
Dalam Profesionalisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
3.
Sinergi
 
Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
4.
Pelayanan
 
Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
5.
Kesempurnaan
 
Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
 
 

KEDUA

Pelaksanaan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diwujudkan dalam kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagai berikut:
1.
Integritas
 
Perilaku Utama Integritas adalah:
 
a.
bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan
 
b.
menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
2.
Profesionalisme
 
Perilaku Utama Profesionalisme adalah:
 
a.
memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas; dan
 
b.
bekerja dengan hati.
3.
Sinergi
 
Perilaku Utama Sinergi adalah:
 
a.
memiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati; dan
 
b.
menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
4.
Pelayanan
 
Perilaku Utama Pelayanan adalah:
 
a.
melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan
 
b.
bersikap proaktif dan cepat tanggap.
5.
Kesempurnaan
 
Perilaku Utama Kesempurnaan adalah:
 
a.
melakukan perbaikan terus menerus; dan
 
b.
mengembangkan inovasi dan kreativitas.
 
 
 

KETIGA

Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA.
 

KEEMPAT

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seluruh pimpinan unit eselon I bertanggung jawab dalam pewujudan serta pelaksanaan Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KELIMA

Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikelola sesuai ketentuan dan tata cara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
 

KEENAM

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Juli 2011.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.