Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 26/MK/PK/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/MK/PK/2026
NOMOR 26/MK/PK/2026
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA INFRASTRUKTUR PELAYANAN PUBLIK UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu melakukan penyesuaian atas Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 339);
| ||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA INFRASTRUKTUR PELAYANAN PUBLIK UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | |||||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA | |||||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026, termasuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA | |||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| ||||
|
2.
|
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
| ||||
|
3.
|
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
| ||||
|
4.
|
Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
| ||||
|
5.
|
Para Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia;
| ||||
|
6.
|
Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia;
| ||||
|
7.
|
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN,
ttd.
ASKOLANI
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.