Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 230/KMK.03/2001
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/KMK.03/2001 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Direktur Al-Haramain Islamic Foundation Nomor: 01/HIF-JKT/1421 tanggal 18 Juli 2000 dan Direktur ASEAN Foundation Nomor 003/AF/XI/00 tanggal 2 Nopember 2000, diperoleh kesimpulan bahwa Al-Haramain Islamic Foundation dan ASEAN Foundation telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| ||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
| ||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| ||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIR/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional;
| ||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
| |||||
Pasal I | |||||
|
Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dengan menambah 2 (dua) Nomor, yaitu Nomor 7 dan Nomor 8 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:
| |||||
| "II. | Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya: | ||||
|
|
1.
|
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
| |||
|
|
2.
|
HSF (Hans Seidel Foundation)
| |||
|
|
3.
|
DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
| |||
|
|
4.
|
IBF (The Inverso Baglivo)
| |||
|
|
5.
|
WCS (The Wildlife Conservation Society)
| |||
|
|
6.
|
BORDA (The Bremen Oversew, Research and Development Association)
| |||
|
|
7.
|
Al-Haramain Islamic Foundation
| |||
|
|
8.
|
ASEAN Foundation.
| |||
Pasal II | |||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.