Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 220/KMK.01/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220/KMK.01/1995 TENTANG
PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam negeri dan untuk mendorong peningkatan ekspor, maka dipandang perlu mengatur pemasukan barang contoh (sample) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
| ||
|
2.
|
Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
| ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); | ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983);
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE).
| |||
|
|
| ||
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Atas pemasukan barang contoh diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
| ||
|
(2)
|
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang contoh yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||
| a. | tidak mempunyai nilai ekonomis dan semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; | ||
| b. | pengimporannya dibatasi hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merek/model/type. | ||
Pasal 2 | |||
|
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikecualikan dari kewajiban LPS, wajib dilengkapi dengan LPS.
| |||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 23 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.