Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.01/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KMK.01/2012
 
TENTANG

PEDOMAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan suatu aturan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk membentuk aturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Departemen Keuangan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah;
7.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menetapkan Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan sewaktu-waktu terhadap pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai batasan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
 

KETIGA

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KEEMPAT

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 

KELIMA

Pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang telah dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak di bawah standar yang ditetapkan dalam pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
 

KEENAM

Pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang telah dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini namun masih di bawah standar yang ditetapkan dalam pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib dilakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KETUJUH

Petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
 

KEDELAPAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
Para Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan/Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.