Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026.
 
 
 
 

KESATU

Membentuk Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a.
Komite Pengarah; dan
b.
Komite Pelaksana.
 
 
 
 

KEDUA

Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
 
 
 
 

KETIGA

Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu sebagai berikut:
a.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
 
Ketua merangkap anggota
 
Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
  
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
 
Wakil Ketua merangkap anggota
 
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
  
c.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
 
Sekretaris merangkap anggota
 
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
  
d.
Inspektur I
 
Anggota
 
Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan.
  
e.
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,
 
Anggota
 
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  
f.
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.,
 
Anggota
 
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
  
g.
Dr. Inayati, M.Si.
 
Anggota
 
Akademisi Universitas Indonesia
  
 
 
 
 
a.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
 
Ketua merangkap anggota
 
Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
  
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
 
Wakil Ketua merangkap anggota
 
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
  
c.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
 
Sekretaris merangkap anggota
 
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
  
d.
Inspektur I
 
Anggota
 
Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan.
  
e.
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,
 
Anggota
 
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  
f.
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.,
 
Anggota
 
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
  
g.
Dr. Inayati, M.Si.
 
Anggota
 
Akademisi Universitas Indonesia
  
 
 
 
 
a.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
 
Ketua merangkap anggota
 
Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
  
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
 
Wakil Ketua merangkap anggota
 
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
  
c.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
 
Sekretaris merangkap anggota
 
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
  
d.
Inspektur I
 
Anggota
 
Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan.
  
e.
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,
 
Anggota
 
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  
f.
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.,
 
Anggota
 
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
  
g.
Dr. Inayati, M.Si.
 
Anggota
 
Akademisi Universitas Indonesia
  
 
 
 
 

KEEMPAT

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
 
 
 
 

KELIMA

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menetapkan struktur organisasi dan anggota Komite Pelaksana.
 
 
 
 

KEENAM

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia:
a.
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
b.
wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; dan
c.
menyampaikan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
 
 
 
 

KETUJUH

Masa Kerja Panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 

KEDELAPAN

Setiap anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA melaporkan kegiatannya selaku anggota Komite Pengarah secara periodik kepada pimpinan unsur masing-masing paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
 
 
 
 

KESEMBILAN

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Seketaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
3.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
4.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia;
6.
Para anggota Komite Pengarah untuk diketahui dan diindahkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.