Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 149/KMK.09/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 149/KMK.09/2011
 
TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) SERTA TATA CARA PELAPORAN DAN PUBLIKASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atas layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
bahwa agar pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Kementerian Keuangan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran untuk menjadi pedoman bagi Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) SERTA TATA CARA PELAPORAN DAN PUBLIKASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

a.
Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran, wajib melaporkan pelanggaran dimaksud kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal.
b.
Masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan pelanggaran kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal.
 
 

KEDUA

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
 

KETIGA

Inspektorat Jenderal menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan laporan Pelanggaran pada seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KEEMPAT

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I melaporkan pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran setiap bulan kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
 

KELIMA

Inspektorat Jenderal melaporkan pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran secara triwulan atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
 

KEENAM

Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal mempublikasikan hasil pengelolaan laporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KETUJUH

Pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran serta pelaporan pengelolaan pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I dan/atau Inspektorat Jenderal, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal.
 

KEDELAPAN

Pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran serta pelaporan dan publikasi pelaksanaan pengelolaan laporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KESEMBILAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan di Lingkungan kementerian Keuangan;
4.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2011
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.