Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 130/KMK.04/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/KMK.04/1998 TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan;
| ||
|
b.
|
Bahwa disektor perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang yang tidak dapat ditagih;
| ||
|
c.
|
Bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997;
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
1.
|
Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
| ||
|
2.
|
Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
| Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengan syarat: | |||
|
(a)
|
Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan
| ||
|
(b)
|
menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
| ||
|
(c)
|
mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan
| ||
|
(d)
|
menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
| Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan.
| |||
|
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998 Menteri Keuangan ttd.
Mar'ie Muhammad
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.