Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 128/KMK.01/2013
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/KMK.01/2013 TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik, diperlukan percepatan reformasi birokrasi unit pelayanan publik melalui evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkala;
| |||
|
b.
|
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui penyempurnaan penilaian kinerja kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penilaian KPPc, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Pedoman Penilaian KPPc sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan oleh Tim Penilaian dalam melaksanakan penilaian terhadap kantor-kantor pelayanan yang menjadi peserta KPPc di lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
1.
|
Tim Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri atas Tim Penilaian tingkat Kementerian dan Tim Penilaian tingkat Unit Organisasi Eselon I.
| |||
|
2.
|
Pembentukan Tim Penilaian tingkat Kementerian ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
| |||
|
3.
|
Pembentukan Tim Penilaian tingkat Unit Organisasi Eselon I ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan.
| |||
|
|
| |||
KEEMPAT | ||||
|
1.
|
Unit Organisasi Eselon I dapat menyusun Pedoman penilaian kinerja pelayanan untuk lingkungan masing-masing, dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.
| |||
|
2.
|
Pedoman penilaian kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
| |||
|
3.
|
Dalam hal diperlukan, masing-masing Unit Organisasi Eselon I dapat menambah instrumen dan kriteria penilaian dalam proses seleksi internal Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
| |||
|
|
| |||
KELIMA | ||||
|
1.
|
Kepada para pemenang KPPc diberikan penghargaan Menteri Keuangan.
| |||
|
2.
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diserahkan oleh Menteri Keuangan pada upacara peringatan Hari Oeang setiap tanggal 30 Oktober.
| |||
|
|
| |||
KEENAM | ||||
|
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151/KMK.01/2012 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| ||||
| 1. | Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; | |||
| 2. | Wakil Menteri Keuangan I; | |||
| 3. | Wakil Menteri Keuangan II; | |||
| 4. | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; | |||
| 5. | Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; | |||
| 6. | Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. | |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.