Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 151/KMK.01/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 151/KMK.01/2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 275/KMK.01/2010 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa agar penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut dapat dilakukan lebih obyektif, transparan, dan akuntabel, perlu melakukan perubahan terhadap Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
|
| |
Memperhatikan | ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 275/KMK.01/2010 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| |
|
2.
|
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
| |
|
3.
|
Wakil Menteri Keuangan I;
| |
|
4.
|
Wakil Menteri Keuangan II;
| |
|
5.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
6.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
| |
|
7.
|
Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
| |
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.