Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: KEP-59/PK/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP-59/PK/2020 TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021;
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
|
|
3.
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
4.
|
Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan
|
|
5.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.