Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-89/PJ.BT5/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-89/PJ.BT5/1984 TENTANG
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara No. 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 948/KMK.04/1983;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 950/KMK.04/1983;
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 953/KMK.04/1983;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 968/KMK.04/1983;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 969/KMK.04/1983;
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 970/KMK.04/1983;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 971/KMK.04/1983;
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 430/KMK.04/1984;
|
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 431/KMK.04/1984;
|
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 432/KMK.04/1984;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.