Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-89/PJ.BT5/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-89/PJ.BT5/1984
 
TENTANG

BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b.
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara No. 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
4.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 948/KMK.04/1983;
5.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 950/KMK.04/1983;
6.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 953/KMK.04/1983;
7.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 968/KMK.04/1983;
8.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 969/KMK.04/1983;
9.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 970/KMK.04/1983;
10.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 971/KMK.04/1983;
11.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 430/KMK.04/1984;
12.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 431/KMK.04/1984;
13.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 432/KMK.04/1984;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
 

Pasal 1

Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 

Pasal 2

Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984.
 

Pasal 3

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.
 
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.