Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-503/PJ./2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 503/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengawasan pemberian pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer;
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
 
 

Pasal 1

Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah:
1.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung;
2.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulo Gadung;
3.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok;
4.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kelapa Gading;
5.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tambora;
6.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen:
7.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar;
8.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir II;
9.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman;
10.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cempaka Putih;
11.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kemayoran;
12.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah;
13.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng;
14.
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk;
 
 

Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2001.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.