Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ./1996
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-43/PJ./1996 TENTANG
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/KMK.01/1994;
| |||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996.
| |||
|
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.
| ||||
|
|
| |||
PasaI 1 | ||||
|
Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.
| ||||
|
|
|
| ||
PasaI 2 | ||||
|
Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.
| ||||
|
|
|
| ||
PasaI 3 | ||||
|
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.
| ||||
|
|
| |||
PasaI 4 | ||||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.