Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-404/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-404/PJ./2001 TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ./2001 TANGGAL 9 MARET 2001 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan tugas tim Optimalisasi Penerimaan Negara diperlukan penambahan tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
|
|
b.
|
bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|
c.
|
bahwa untuk penambahan tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ/2001 tanggal 9 Maret 2001, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor: KEP-28/K.Ekuin/06/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
|
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ/2001 tanggal 9 Maret 2001 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ/2001 TANGGAL 9 MARET 2001 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai tambahan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.