Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-203/PJ./2001
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-203/PJ./2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Optimalisasi Penerimaan Negara telah dibentuk Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
| |||
|
b.
|
bahwa Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, terutama yang berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan penyelamatan kekayaan negara;
| |||
|
c.
|
bahwa di dalam Susunan Organisasi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara terdapat Satuan Tugas Bidang Pajak;
| |||
|
d.
|
bahwa dalam melaksanakan tugas Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara tersebut dipandang perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu Satuan Tugas Bidang Pajak melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak;
| |||
|
e.
|
bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor: KEP-28/K.Ekuin/06/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-421/PJ/2000 tgl 3 Oktober 2000 tentang penunjukan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.