Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-38/PJ.7/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-38/PJ.7/1989 TENTANG
BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
|
|
b.
|
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu:
| |
|
a.
|
Lampiran I: Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
|
|
b.
|
Lampiran II: Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang pemeriksaan bulan Agustus 1989.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.