Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-19/PJ./1995
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG
PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
| ||||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, pedoman pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
| ||||
|
3.
|
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||
|
4.
|
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
(1)
|
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya.
| ||||
|
(2)
|
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan lampiran keputusan ini.
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
Ketentuan-ketentuan tentang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak, tetap berlaku.
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.7/1990 dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
Pasal 4 | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.