Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-126/PJ/2008
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN TIM SUNSET POLICY 2008
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka program Sunset Policy 2008 harus dilaksanakan secara seksama dan terintegrasi;
b.
bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sunset Policy 2008, maka perlu dilakukan standarisasi operasional, metode penggalian potensi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Sunset Policy 2008;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM SUNSET POLICY 2008.
 

PERTAMA

Membentuk Tim Sunset Policy 2008 dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEDUA

Tim Sunset Policy 2008 mempunyai tugas:
a.
Menyusun materi kampanye Sunset Policy 2008;
b.
Melaksanakan kampanye Sunset Policy 2008;
c.
Menyusun standard operating procedures pelaksanaan Sunset Policy 2008;
d.
Mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi dan sistem aplikasi pemantauan pelaksanaan Sunset Policy 2008;
e.
Menyusun target penerimaan dan penambahan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kampanye Sunset Policy 2008;
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008.
 
 

KETIGA

Tim Sunset Policy 2008 terdiri atas:
a.
Pengarah;
b.
Ketua Tim;
c.
Narasumber;
d.
Sekretariat;
e.
Subtim Sosialisasi;
f.
Subtim Dukungan Operasional; dan
g.
Subtim Target dan Evaluasi.
 
 

KEEMPAT

Ketua Tim mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh proses pelaksanaan kerja Tim dan menyampaikan pertanggungjawaban hasil kerja Tim kepada Direktur Jenderal Pajak.
 

KELIMA

Sekretaris Tim bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Subtim dan mewakili Ketua Tim dalam melaksanakan tugas harian Tim.
 

KEENAM

Ketua Subtim Sosialisasi bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan materi dan pelaksanaan kampanye-kampanye.
 

KETUJUH

Ketua Subtim Dukungan Operasional bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan standard operating procedures, persiapan infrastruktur teknologi informasi serta sistem aplikasi pemantauan.
 

KEDELAPAN

Ketua Subtim Target dan Evaluasi bertanggung jawab kepada Ketua Tim dalam mengkoordinasikan penyusunan target Wajib Pajak, target penerimaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sunset Policy 2008.
 

KESEMBILAN

Seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar memberikan bantuan secara maksimal dalam rangka memperlancar pekerjaan Tim.
 

KESEPULUH

Masa Kerja Tim Sunset Policy 2008 terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
 

KESEBELAS

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BPPBB) Tahun 2008.
 

KEDUABELAS

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 

KETIGABELAS

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para anggota Tim Sunset Policy 2008;
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.