Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.BT5/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-106/PJ.BT5/1984
 
TENTANG

PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b.
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud;
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara No. 52 Tahun 1983);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
7.
Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 Nomor: 947/KMK.04/1983; tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor: KEP-17/BPJ.5/1984;
9.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor: KEP-38/BPJ.5/1984.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK.
 

Pasal 1

Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak.
 

Pasal 2

Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 November 1984.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.