Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/BC.1/UP.9/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-270/BC.1/UP.9/2006
 
TENTANG
 
PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan Malang Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai TA 2005/2006 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 

PERTAMA

Menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan yang namanya tersebut dalam lajur 2 ke tempat kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 3.
 

KEDUA

Biaya yang timbul sebagai akibat dari penempatan ini, baik berupa biaya perjalanan maupun biaya perumahan, menjadi tanggungan lulusan Program Diploma I Keuangan yang bersangkutan.
 

KETIGA

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.
 
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.
Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.
Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.
Para Direktur yang terkait;
7.
Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
 
 
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.