Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10/BC/2004

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-10/BC/2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-57/BC/2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha industri yang menggunakan etil alkohol, dipandang perlu untuk menyederhanakan prosedur permohonan pembebasan cukai etil alkohol yang akan dipergunakan untuk membuat barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
b.
bahwa untuk menyederhanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai;
3.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-57/BC/1998 tentang Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-57/BC/2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL.
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-57/BC/2001 sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan ini.
 
 

Pasal II

Tempat Pemenuhan Kewajiban Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda.
 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.