Qanun Provinsi Aceh Nomor: 6 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

NOMOR 6 TAHUN 2003

 
TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu dicabut dan ditetapkan kembali;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Qanun.
 
 
 

Mengingat

1
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
8.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
6.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran menggunakan tanda Nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar plat kuning huruf hitam;
7.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang dapat disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau. bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
10.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT. adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan. tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah,Nihil, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
19.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.
Isi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya tonase kekuatan mesin.
21.
Tahun pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan.
22.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan yang berlaku.
23.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 3

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, beroda dua atau, lebih beserta gandengannya yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak dan digunakan di semua jenis jalan darat.
 
 
 

Pasal 4

Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor oleh:
a.
pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa/Kelurahan;
b.
kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara asing dan Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
c.
pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual;
d.
kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai pemadam kebakaran; dan
e.
kendaraan bermotor yang disegel atau disita oleh negara.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
 
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
(4)
Dalam hal wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 6

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok:
 
a.
Nilai Jual Kendaraan bermotor; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal dasar pengenaan pajak Kendaraan belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas kereta gandeng atau tempel, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Penetapan Dasar Pengenaan Pajak dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan:
 
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; dan
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 8 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 6 dan ayat (1) dan (2) Pasal 7.
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tempat kendaraan bermotor terdaftar.
(2)
Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua kendaraan bermotor alat berat dan alat besar yang beroperasi dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3)
Pengaturan lebih lanjut ketentuan ayat (2) tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB V
MASA, SAAT PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
 

Pasal 10

(1)
Masa Pajak Kendaraan Bermotor adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak dan dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Kewajiban Pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas dengan dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Pendapatan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lama:
 
a.
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
 
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak; dan
 
c.
60 (enam puluh) hari sejak tanggal fiskal antardaerah kendaraan bermotor pindah dari luar daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
 
 
 

Pasal 12

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
 
b.
Jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, Nomor rangka, dan Nomor mesin; dan
 
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VI
KETETAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 13

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
(2)
Bentuk, Isi, kualitas, ukuran dan tata cara penyampaian SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur dapat menerbitkan
 a.SKPDKB dalam hal:
  1.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2.Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
  3.Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
c.SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
 1.Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
  2.Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
  3.Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
  4.Jumlah pajak yang terutang pada SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi kualitas ukuran dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur:
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah/berkurang.
(3)
Keterlambatan pembayaran pajak yang melewati tanggal sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk setiap keterlambatan, selama-lamanya 15 (lima belas) bulan dengan menerbitkan STPD.
(4)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak tepat pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan-perundangan.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan peneng.
(2)
Peneng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor harus ditempelkan pada tanda nomor kendaraan depan dan belakang.
(3)
Bentuk isi kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak dan peneng ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas,
(3)
Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagaimana surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima, sudah harus memberi keputusannya atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau, sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang,
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 

Pasal 22

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Gubernur karena jabatan atau atas Permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut disebabkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
 
b.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 24

(1)
Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap:
 
a.
kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai Ambulance dan Mobil Jenazah dan keperluan sosial lainnya dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor; dan
 
b.
kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
(2)
Tata cara pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
c.
alasan yang jelas dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 

Pasal 26

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4), maka pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau; dan
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 

Pasal 30

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
BAB XV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 31

(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:
 
a.
bagian Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
 
b.
bagian Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Bagian penerimaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dibulatkan 100% (seratus persen) dibagi kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan imbangan potensi/realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata, kepada seluruh Kabupaten/Kota.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 34

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
 
 
Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal 15 Juli 2003 (15 Jumadil Awal 1424)
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
ABDULLAH PUTEH

Diundangkan di Banda Aceh,
pada tanggal 16 Juli 2003 (16 Jumadil Awal 1424)
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
THANTTHAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 19 SERI B NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 6 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
  
I.UMUM
 
Sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Asli Daerah yang antara lain berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian Daerah mampu melaksanakan Otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
 
Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai, dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Propinsi perlu disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan baru yang telah diberlakukan.
 
Pajak Kendaraan Bermotor selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 perlu dicabut dan ditetapkan kembali, dengan maksud untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta upaya, untuk memperbaharui Sistem Perpajakan Daerah dengan melakukan pembagian yang lebih adil kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sehingga dapat menunjang sumber pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, jalan di kawasan Bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan, dan sarana olah raga dan rekreasi.
Yang dimaksud Alat berat dan alat besar adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk menarik, mengangkat dan mengangkut barang antara lain mixer, penggilas jalan bulldozer, loader, skider, shovel, scarver/crowler, grader, backo, excavator, roller, compactor, vibrator, crane, trailer, forklift, tractor, dan sejenisnya.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Termasuk dalam objek Kendaraan Bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, jalan di kawasan bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan, dan Sarana Olah raga dan Rekreasi. Alat-alat berat dan Alat-alat Besar yang bergerak adalah alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
Pasal 4
huruf a
Pengecualian dari objek pajak diberikan jika pemberian dan biaya pemeliharaan kendaraan dimaksud dibiayai dengan APBN/APBD/APPKD, dalam hal ini tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
huruf b
Kendaraan yang dimiliki oleh Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam pedoman Keputusan Menteri Keuangan;
huruf c
Yang dimaksud Pabrikan atau Importir adalah Pabrikan atau Importir Kendaraan.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam pengertian memiliki kendaraan bermotor termasuk menguasai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tabel ditinjau setiap tahun, pelaksanaan di Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Pedoman Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Ayat (2)
Kewajiban Pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan adalah terhadap kendaraan mutasi (pindah) keluar Daerah Istimewa Aceh;
Ayat (3)
Apabila batas waktu melebihi 15 (lima belas) hari dihitung sebagai satu bulan penuh, maka ketentuan ini diberlakukan khusus untuk kendaraan baru dan/atau Kendaraan Mutasi.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Ketetapan besarnya pajak dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak, atau kekurangan bayar tersebut dapat diperhitungkan sampai dengan 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak dan selebihnya tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur antara lain Bendaharawan Khusus Penerima.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pengajuan Keberatan bukan alasan menunda kewajiban membayar Pajak, hal ini dimaksudkan untuk memberi suatu kepastian bagi Daerah.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Mobil Ambulance dan mobil jenazah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, maka kendaraan dimaksud dapat diberikan keringanan dan/atau pembebasan pajaknya dengan persyaratan yang ditentukan oleh Gubernur,
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Petugas Pajak Lalai untuk melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya kepada Wajib Pajak, dan kelalaian ini terjadi berturut-turut selama 5 (lima) tahun, maka petugas Pajak tidak berhak lagi untuk melakukan penagihan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang. Kecuali dalam selama 5 (lima) tahun tersebut Wajib Pajak yang bersangkutan melakukan penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor atau melakukan perbuatan Pidana lainnya di bidang Perpajakan Daerah.
Ayat (2)
Kadaluwarsa Penagihan Pajak dari petugas Pajak Kendaraan Bermotor tidak pernah ada, apabila petugas Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini pernah melakukan penagihan dan penerbitan surat tugasan atau Wajib Pajak yang bersangkutan selama 5 (lima) tahun tersebut mengadakan pengakuan secara tertulis atau lisan tentang utang Pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pembagian hasil penerimaan Pajak Propinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan mempergunakan standar bagi rata dan berdasarkan potensi adalah dalam rangka pemerataan untuk meningkatkan pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.