Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 16 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 16 TAHUN 2008
 
TENTANG

RETRIBUSI PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAERAH

 
بسم الله الر حمن الر حيم
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor: 1453.K/29/ME/2000 yang memberi kewenangan pelaksanaan usaha pertambangan umum sesuai lingkup kewenangan masing-masing daerah;
b.
bahwa pertambangan dan energi merupakan salah satu sumber potensi bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah oleh karena itu pengelolaan pengusahaannya perlu diatur dan disusun secara konsepsional dan terarah dengan memperhatikan pola pengaturan berdasarkan azas manfaat, berwawasan lingkungan dan berkesinambungan melalui ketentuan perizinan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu ditetapkan dalam Qanun.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang perubahan tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
7.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1215, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1166.K/844/MPE/1992 tentang Penerapan Tarif Iuran Eksplorasi Atau Iuran Eksploitasi untuk Usaha Pertambangan Umum;
17.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
18.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai Badan Eksekutif;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
d.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah;
e.
DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah;
f.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Aceh Tengah;
g.
Bahan Galian Golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam Bahan Galian A (Strategis) dan Bahan galian Golongan B (Vital);
h.
Usaha Pertambangan Umum selanjutnya disebut usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka mengetahui, keterdapatan, kualitas, kuantitas, bahan galian, kegiatan pertambangan, pengelolaan/pemurnian, penjualan termasuk konstruksi sarana dan prasarana untuk menunjang usaha pertambangan bahan galian selain minyak, gas, panas bumi dan air bawah tanah.
i.
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
j.
Penyelidikan umum adalah tahapan usaha pertambangan yang meliputi survei tinjau dan prospeksi untuk memperoleh informasi secara umum tentang keterdapatan dan kualitas bahan galian;
k.
Prospeksi adalah tahapan penyelidikan umum dengan jalan mempersempit daerah yang mengandung endapan mineral yang potensial;
l.
Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat-sifat letakan bahan-bahan galian;
m.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
n.
Pengelolaan dan pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
o.
Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengelolaan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi/eksploitasi atau tempat pengelolaan/pemurnian;
p.
Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengelolaan/pemurnian bahan galian;
q.
Reklamasi adalah setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki kemanfaatan atau peningkatan daya guna lahan yang diakibatkan oleh usaha-usaha pertambangan murni;
r.
Retribusi Pertambangan dan Energi Daerah selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian jasa atau pemberian izin usaha pertambangan dan energi yang digunakan untuk kegiatan produksi;
s.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
t.
Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
u.
Subjek Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk pembayaran retribusi;
v.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu;
w.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Pertambangan dan Energi Daerah dipungut Retribusi Pertambangan dan Energi Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin dan pelayanan lainnya kepada orang atau pribadi atau badan hukum untuk melakukan usaha pertambangan dan energi.
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pemberian izin dan penggantian biaya cetak dan lainnya yang diatur dalam Qanun Daerah ini yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan energi.
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin Pertambangan dan Energi Daerah digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 6

(1)
Pemberian izin pertambangan dan energi dimaksudkan untuk mengatur, menata, membina dan melakukan pengawasan serta pengendalian kegiatan usaha yang dilakukan orang pribadi atau badan hukum.
(2)
Memanfaatkan sumber daya alam seoptimal mungkin dan pelestarian lingkungan hidup.
(3)
Setiap usaha pertambangan dan energi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati.
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
 

Pasal 7

Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan pelayanan dan jenis perizinan yang diberikan.
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha yang diselenggarakan;
(2)
Retribusi izin pertambangan dan energi terdiri dari;
 
a.
biaya retribusi perizinan;
 
b.
biaya administrasi.
(3)
Biaya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
1.
Surat Izin kuasa pertambangan Penyelidikan umum
750.000,-/Thn
 
2.
Surat Izin perpanjangan kuasa Pertambangan penyelidikan umum
500.000,/Thn
 
3.
Surat Izin kuasa pertambangan eksplorasi
1.000.000,-/3 Thn
 
4.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksplorasi
750.000,-/3 Thn
 
5.
Surat izin kuasa pertambangan eksploitasi
1.250.000,-/30 Thn
 
6.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksploitasi
1.000.000,-/0-Ha/Th
 
7.
Surat Izin kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian
1.000.000,-/Izin
 
8.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan dan pemurnian
750.000,-/Izin
 
9.
Surat Izin Kuasa Perpanjangan Pengangkutan dan Penjualan
1.000.000,-/Izin
 
10.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan
750.000,-/Izin
 
11.
Surat Izin Pemindahan Kuasa Pertambangan
750.000,-/Izin
 
12.
Surat Izin Ralat Batas dan luas Wilayah Kuasa Pertambangan
1.000.000,-/Izin
B.
Iuran Tetap:
 
 
1.
Penyelidikan Umum
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
1.000,-/Ha/Thn
 
2.
Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
2.500,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
3.000,-/Ha/Thn
 
3.
Perpanjangan Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
5.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
7.000,-/Ha/Thn
 
4.
Pembangunan Fasilitas Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
8.000,-/Ha/Thn
 
5.
Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
15.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahp ke-II
25.000,-/Ha/Thn
C.
Jaminan Kesungguhan
 
 
1.
Penyelidikan umum
10.000,-/Ha
 
2.
Eksplorasi
20.000,-/Ha
D.
Surat Keterangan Izin Peninjauan Perusahaan Pertambangan (SKIP)
250.000,-
E.
Surat Keterangan Penetapan Kepala Teknik Tambang
250.000,-
F.
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian
 
 
Golongan C terdiri dari:
 
 
1.
Surat Izin Pertambangan Daerah Ekplorasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
2.
Surat Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
3.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengangkutan Dan Penjualan
500.000,-
 
4.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengolahan/Pemurnian
 
 
 
a.
Ayakan
500.000,-
 
 
b.
Stone Crusher
1.000.000,
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
1.
Surat Izin kuasa pertambangan Penyelidikan umum
750.000,-/Thn
 
2.
Surat Izin perpanjangan kuasa Pertambangan penyelidikan umum
500.000,/Thn
 
3.
Surat Izin kuasa pertambangan eksplorasi
1.000.000,-/3 Thn
 
4.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksplorasi
750.000,-/3 Thn
 
5.
Surat izin kuasa pertambangan eksploitasi
1.250.000,-/30 Thn
 
6.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksploitasi
1.000.000,-/0-Ha/Th
 
7.
Surat Izin kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian
1.000.000,-/Izin
 
8.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan dan pemurnian
750.000,-/Izin
 
9.
Surat Izin Kuasa Perpanjangan Pengangkutan dan Penjualan
1.000.000,-/Izin
 
10.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan
750.000,-/Izin
 
11.
Surat Izin Pemindahan Kuasa Pertambangan
750.000,-/Izin
 
12.
Surat Izin Ralat Batas dan luas Wilayah Kuasa Pertambangan
1.000.000,-/Izin
B.
Iuran Tetap:
 
 
1.
Penyelidikan Umum
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
1.000,-/Ha/Thn
 
2.
Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
2.500,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
3.000,-/Ha/Thn
 
3.
Perpanjangan Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
5.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
7.000,-/Ha/Thn
 
4.
Pembangunan Fasilitas Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
8.000,-/Ha/Thn
 
5.
Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
15.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahp ke-II
25.000,-/Ha/Thn
C.
Jaminan Kesungguhan
 
 
1.
Penyelidikan umum
10.000,-/Ha
 
2.
Eksplorasi
20.000,-/Ha
D.
Surat Keterangan Izin Peninjauan Perusahaan Pertambangan (SKIP)
250.000,-
E.
Surat Keterangan Penetapan Kepala Teknik Tambang
250.000,-
F.
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian
 
 
Golongan C terdiri dari:
 
 
1.
Surat Izin Pertambangan Daerah Ekplorasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
2.
Surat Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
3.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengangkutan Dan Penjualan
500.000,-
 
4.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengolahan/Pemurnian
 
 
 
a.
Ayakan
500.000,-
 
 
b.
Stone Crusher
1.000.000,
Uraian
Jumlah
(Rp)
A.
1.
Surat Izin kuasa pertambangan Penyelidikan umum
750.000,-/Thn
 
2.
Surat Izin perpanjangan kuasa Pertambangan penyelidikan umum
500.000,/Thn
 
3.
Surat Izin kuasa pertambangan eksplorasi
1.000.000,-/3 Thn
 
4.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksplorasi
750.000,-/3 Thn
 
5.
Surat izin kuasa pertambangan eksploitasi
1.250.000,-/30 Thn
 
6.
Surat izin perpanjangan kuasa pertambangan Eksploitasi
1.000.000,-/0-Ha/Th
 
7.
Surat Izin kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian
1.000.000,-/Izin
 
8.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan dan pemurnian
750.000,-/Izin
 
9.
Surat Izin Kuasa Perpanjangan Pengangkutan dan Penjualan
1.000.000,-/Izin
 
10.
Surat Izin Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan
750.000,-/Izin
 
11.
Surat Izin Pemindahan Kuasa Pertambangan
750.000,-/Izin
 
12.
Surat Izin Ralat Batas dan luas Wilayah Kuasa Pertambangan
1.000.000,-/Izin
B.
Iuran Tetap:
 
 
1.
Penyelidikan Umum
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
1.000,-/Ha/Thn
 
2.
Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
2.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
2.500,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
3.000,-/Ha/Thn
 
3.
Perpanjangan Eksplorasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
5.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
7.000,-/Ha/Thn
 
4.
Pembangunan Fasilitas Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-II
8.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahap ke-III
8.000,-/Ha/Thn
 
5.
Eksploitasi
 
 
 
-
Tahap ke-I
15.000,-/Ha/Thn
 
 
-
Tahp ke-II
25.000,-/Ha/Thn
C.
Jaminan Kesungguhan
 
 
1.
Penyelidikan umum
10.000,-/Ha
 
2.
Eksplorasi
20.000,-/Ha
D.
Surat Keterangan Izin Peninjauan Perusahaan Pertambangan (SKIP)
250.000,-
E.
Surat Keterangan Penetapan Kepala Teknik Tambang
250.000,-
F.
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian
 
 
Golongan C terdiri dari:
 
 
1.
Surat Izin Pertambangan Daerah Ekplorasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
2.
Surat Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi 0-1 Ha/Thn
500.000,-
 
3.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengangkutan Dan Penjualan
500.000,-
 
4.
Surat Izin Pertambangan Daerah Pengolahan/Pemurnian
 
 
 
a.
Ayakan
500.000,-
 
 
b.
Stone Crusher
1.000.000,
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya administrasi, transportasi dalam rangka pemeriksaan lapangan, monitoring dan pembinaan.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dibayar berdasarkan SKRD, SKRDKBT, STRB, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui badan usaha piutang dan lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IX
KEBERATAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD di terbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukan bahwa waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah melampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Bila wajib retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi imbalan sebesar 2% setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman penerimaan tercatat, merupakan bukti permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua Perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRB.
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan tidak merampas barang tertentu untuk daerah.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan Penyidikan;
 
k.
melakukan tindak lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 14 Maret 2008 M (06 Rabi’ul Awal 1429 H)
WAKIL BUPATI ACEH TENGAH,
Dto.
DJAUHAR ALI

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 15 Maret 2008 M (07 Rabi’ul Awal 1429 H)
Sekretaris Daerah,
Dto.
MUHAMMAD IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.