Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 39 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 39 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN LINTAS KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Otonomi Daerah secara leblh berdaya guna dan berhasil guna dalarn penyelenggraaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan palayanan kepada masyarakat perlu menetapkan sumber-sumber pendapatan daerah;
b.
bahwa retribusi izin trayek angkutan sungai, danau dan penyeberangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
c.
bahwa untuk menetapkan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209):
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Ke­wenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Ri Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2 Serie D);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2).
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN LINTAS KABUPATEN/KOTA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk menyelenggara­kan angkutan penumpang dan barang di sungai, danau dan penyeberangan pada trayek atau lintasan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Retribusi Izin Trayek adalah biaya yang dipungut atas pem­berian izin trayek.
6.
Wajib Retribusi adalah setiap kapal yang diberikan izin trayek di sungai, danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera selatan.
7.
Pembayaran Retribusi adalah kewajiban yang harus dibayar Wajib Retribusi.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan izin trayek kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pemberian Izin Trayek untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati pelayanan Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
 
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan untuk menutupi sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin trayek.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi komponen biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan kapasitas isi kotor kapal.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
No.
Uraian
Tarif (Rp)
a.
Kapal yang isi kotor sampai dengan 10 m2
25.000,-
b.
Kapal yang isi kotor di atas 10 m2 s.d. 20 m2
30.000,-
c.
Kapal yang isi kotor di atas 20 m2
75.000-,
No.
Uraian
Tarif (Rp)
a.
Kapal yang isi kotor sampai dengan 10 m2
25.000,-
b.
Kapal yang isi kotor di atas 10 m2 s.d. 20 m2
30.000,-
c.
Kapal yang isi kotor di atas 20 m2
75.000-,
No.
Uraian
Tarif (Rp)
a.
Kapal yang isi kotor sampai dengan 10 m2
25.000,-
b.
Kapal yang isi kotor di atas 10 m2 s.d. 20 m2
30.000,-
c.
Kapal yang isi kotor di atas 20 m2
75.000-,
 
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 8

(1)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat diborongkan dan dipungut setahun sekali.
(2)
Tata Cara Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tuntas.
(4)
Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan Bendaharawan Khusus Penerima ke Bank Sumsel selaku Pemegang Kas Pemerintah Provinsi selamba-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 9

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan Retribusi Izin Trayek.
(2)
Retribusi terhitung sejak diterbitkannya Surat Izin Trayek Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan oleh Gubernur yang harus dilunasi sekaligus.
 
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 10

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayarkan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi.
 
BAB VIII
PENGAWASAN
 

Pasal 11

terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional oleh Dinas Perhubungan.
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
 
BAB X
PENYIDIKAN
 

Pasal 13

(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan tersebut menjadi lengkap;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan berkas bukti diri pribadi atau perorangan dan atau pemilik perusahaan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
I.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang­-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hai yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Proporsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Desember 2001
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
dto.
H. ROSIHAN ARSYAD

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 24 Desember 2001,
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. RADJAB SEMENDAWAI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 13 SERIE B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.