Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 24 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 24 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak Provinsi;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1998 sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri A).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Tahun 1998 Nomor 3 Serie A) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
 
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan.
 
5.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor dan peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
 
6.
Kendaraan Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
 
7.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air.
 
8.
Penyedia Bahan Bakar adalah produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina dan/atau produsen bahan bakar lainnya.
 
9.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), Agen dan Dealer, serta Pengisian Bahan Bakar lainnya.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi dan organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
11.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pajak Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap untuk digunakan bagi kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
 
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok PBB-KB yang terutang.
 
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan/atau denda.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya Jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak-pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
 
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
 
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah ini.
 
23.
Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
24.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
 
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bensin (Premium, Premix, Bensin Biru, Super TT), Solar, dan Gas.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Harga/Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(2)
Harga/Nilai Jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7 A
 
Kewenangan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi dan pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada setiap Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:
 
 
a.
untuk Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
 
b.
untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
 
(2)
Bagian untuk Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dijadikan 100% (seratus persen) dengan pembagian diatur sebagai berikut:
 
 
a.
40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi;
 
 
b.
60% (enam puluh persen) dibagi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi berdasarkan potensi dari masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
 
 
 
 
 
7.
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24 A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 24 A
 
Bagian untuk Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf a dan b, dipindahkan ke rekening Kas Kabupaten/Kota masing-masing.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Desember 2001
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ROSIHAN ARSYAD

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 24 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. RADJAB SEMENDAWAI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 3 SERIE A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.