Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 07 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 07 TAHUN 2003
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah maka pengelolaan aset-aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah perlu diatur pemanfaatannya;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 09 Tahun 2000 tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2687);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3685 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
DAN
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 3 diubah dan dibaca:
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian:
 
 
a.
Tanah;
 
 
b.
Bangunan/gedung, gudang;
 
 
c.
Ruangan;
 
 
d.
Kendaraan dan alat-alat berat;
 
 
e.
Barang/peralatan;
 
 
f.
Sarana olah raga;
 
 
g.
Dokumen/file daerah, baik cetak maupun elektronik.
 
(2)
Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya selain yang diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
 
(3)
Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pemakaian kekayaan daerah yang sudah merupakan objek pungutan retribusi tersendiri berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
2.
Pasal 8 diubah dan dibaca:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis Kekayaan Daerah.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar dan jangka waktu pemakaian.
 
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit diperoleh/ditentukan maka tarif ditetapkan berdasarkan jumlah unsur-unsur tarif persatuan pelayanan/jasa yang diberikan meliputi:
 
 
a.
Unsur biaya persatuan pelayanan jasa;
 
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki satuan penyediaan jasa.
 
(4)
Biaya sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) huruf a meliputi:
 
 
a.
Biaya operasional langsung termasuk biaya pemeliharaan sewa tanah/bangunan, biaya listrik dan semua biaya yang berkaitan langsung dengan pembelian jasa;
 
 
b.
Biaya modal yang meliputi penjualan aset;
 
 
c.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan penyediaan jasa.
 
(5)
Keuntungan sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari tabel biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
 
(6)
Struktur dan besarnya tarif retribusi akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
 
3.
Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan satu Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 27A
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan- peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
 
Ditetapkan di Palu
Pada tanggal 18 Januari 2005
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Ttd + cap
AMINUDDIN PONULELE

Diundangkan di Palu
Pada tanggal 18 Januari 2005
PLH. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
Ttd + cap
GUMYADI

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 1 TAHUN 2005 SERI: E NOMOR 1
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR: 07 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
I.
UMUM
 
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang menjadi dasar Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi. Dengan demikian perlu diadakan perubahan.

Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2001 tentang Penyerahan aset P3D Instansi Vertikal Daerah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, maka aset tersebut telah menjadi Kekayaan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Untuk penyesuaian materi serta dalam rangka menerbitkan pemakaian kekayaan alam milik Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah maka pengelolaan aset-aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah perlu diatur pemanfaatannya dengan membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 27 A.
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5 Seri E Nomor 3 Tahun 2003
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.