Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 12 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| ||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 456);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 269;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
dan
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
| ||
|
7.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Izin Mempekerjakan Tenga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
11.
|
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
12.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
13.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
14.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
15.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
| ||
|
16.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
17.
|
Wajib Retribusi adalah Orang atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
18.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
19.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
| ||
|
20.
|
Retribusi terutang adalah jumlah yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini.
| ||
|
21.
|
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
24.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
25.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
| ||
|
26.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
| ||
|
27.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
| ||
|
28.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Nama Retribusi
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Objek Retribusi
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi:
| ||
|
|
a.
|
instansi pemerintah;
| |
|
|
b.
|
perwakilan negara asing;
| |
|
|
c.
|
badan-badan internasional;
| |
|
|
d.
|
lembaga sosial;
| |
|
|
e.
|
lembaga keagamaan; dan
| |
|
|
f.
|
jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
(3)
|
Kriteria yang tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
penerbitan dokumen izin;
| |
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| |
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| |
|
|
d.
|
penatausahaan; dan
| |
|
|
e.
|
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan kurs sebesar USD100 (seratus Dolar Amerika) orang/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Perpanjangan IMTA diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Permohonan Perpanjangan IMTA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara tertulis sesuai dengan ketentuan.
| ||
|
(3)
|
Perpanjangan IMTA tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan IMTA dan persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 11 | |||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Ruang lingkup pemberian Perpanjangan IMTA ditujukan untuk Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu izin yang diberikan yang lamanya 1 (satu) tahun.
| ||
|
(2)
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
| ||
|
(2)
|
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
SPORD yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retribusi.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan dilakukan oleh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada SKPD pengelola Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tanda bukti pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada SKPD pengelola dan menjadi salah satu persyaratan perpanjangan IMTA.
| ||
|
(5)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(6)
|
Tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Retribusi tidak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, dilakukan tindakan penagihan dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEBERATAN
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi.
| ||
|
(3)
|
Keberatan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRD oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran retribusi, maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bidang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majeure).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PEMANFAATAN
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
SKPD Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribusi yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing dilakukan dan dikoordinasikan oleh SKPD yang secara teknis membidangi ketenagakerjaan dan SKPD pengelola retribusi bersama SKPD terkait lain yang dipandang perlu.
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi, SKPD yang membidangi Pendapatan Daerah dan SKPD terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian.
| ||
|
(3)
|
Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 | |||
|
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 30 Desember 2015
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 30 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ttd.
ABDUL LATIF
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah memiliki tambahan kewenangan pemungutan retribusi yang dapat diberlakukan sejak Januari 2013. Kedua jenis retribusi tersebut, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) memang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga ditetapkan kemudian dengan peraturan pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan bahwa jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria salah satu jenis retribusi seperti Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, atau Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut atas jasa pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Gubernur memberi perpanjangan IMTA untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerja bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan Bupati atau Walikota menerbitkan perpanjangan IMTA untuk TKA yang lokasi kerjanya hanya berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif mudah diterima secara psikologis oleh masyarakat karena pungutan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bentuk Kompensasi atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun pungutan ini sempat terhenti sekitar 2 (dua) tahun yaitu Tahun 2013 dan 2014, namun diharapkan pemungutannya tidak mengalami kendala yang berarti. Terlebih lagi karena peraturan daerah ini tidak menimbulkan beban tambahan kepada Wajib Retribusi karena tarif yang ditetapkan adalah sama dengan tarif yang berlaku pada saat pelayanan tersebut masih merupakan PNBP.
Ditinjau dari aspek potensi, penerimaan Retribusi ini dipandang memiliki feasibilitas yang sangat mungkin untuk meningkat cukup pesat di masa yang akan datang. Pada era Pasar Bebas ASEAN 2015, daerah-daerah Indonesia tak terkecuali Provinsi Sulawesi Selatan, akan menjadi sasaran dan serbuan tenaga kerja asing dari berbagai negara. Oleh karena itu pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu menyiapkan banyak hal, termasuk mempersiapkan kualitas sumber daya tenaga kerja kita agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.
Masuknya para tenaga kerja asing tidak bisa dihindari, terutama karena banyaknya investor asing yang masuk ke Sulawesi Selatan. Yang harus dilakukan adalah mengatur strategi agar keberadaan para tenaga kerja asing membawa manfaat bagi tenaga kerja lokal. Peraturan Daerah ini telah mengatur instrumen tersebut, yaitu dengan menarik Retribusi sebagai kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing yang sebagian hasil penerimaannya dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan peningkatan kemampuan teknis dan pendidikan keahlian tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, kewenangan daerah dalam mengelola Retribusi Perpanjangan IMTA akan menjadi kesempatan emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Daerah untuk memajukan tenaga kerja lokal yang ada di Daerah.
| |
|
| ||
|
| ||
|
| ||
|
| ||
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
IMTA berlaku untuk satu tenaga kerja asing.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kurs USD yang digunakan mengacu pada Kurs tengah Bank Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Gubernur dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tingkat penggunaan jasa adalah banyaknya atau jumlah perpanjangan IMTA yang diterbitkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama badan badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien.
Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen administrasi pemungutan retribusi lainnya yang memuat jumlah retribusi yang terutang misalnya Recu, Karcis dan kartu pembayaran tetap.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Badan selaku Wajib Retribusi yang mempekerjakan Mr. X (TKA), melakukan pembayaran perpanjangan IMTA untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Namun, dalam pelaksanaannya Mr. X hanya bekerja selama 8 (delapan) bulan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran selama 4 (empat) bulan. Atas kelebihan pembayaran dimaksud, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembalikan kepada Badan selaku Wajib Retribusi yang mempekerjakan TKA tersebut.
Ayat (3)
Retribusi dapat dibayar di tempat pelayanan, namun SKPD Pengelola Retribusi wajib untuk mendorong dan menciptakan mekanisme pembayaran Retribusi langsung ke Bank yang ditunjuk.
Ayat (4)
Unit kerja pengelola retribusi yang berada di wilayah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan transportasi, dapat menyetor hasil penerimaan retribusi melebihi ketentuan satu hari kerja berdasarkan Peraturan Gubernur.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan wajib retribusi. Misalnya karena wajib retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keputusan Gubernur didasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh SKPD terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengurangan adalah pemberian kesempatan kepada wajib retribusi tertentu untuk memperoleh pengurangan jumlah retribusi yang harus dibayar olehnya. Pengurangan dapat meliputi pengurangan jumlah sanksi administrasi, maupun pengurangan jumlah pokok retribusi.
Yang dimaksud dengan keringanan adalah pemberian kesempatan kepada wajib retribusi tertentu untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dimaksud dengan pembebasan adalah dibebaskannya wajib retribusi tertentu terhadap kewajiban untuk membayar retribusi.
Dasar pemberian pengurangan dan keringanan retribusi berkaitan dengan kemampuan wajib retribusi, sedangkan pembebasan retribusi dikaitkan dengan objek retribusi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan wajib retribusi. Misalnya karena terkena musibah bencana alam
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Saat kadaluarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran atau Surat Peringatan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mempunyai utang retribusi kepada pemerintah Daerah.
Contoh:
Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran, atau Wajib Retribusi mengajukan Permohonan Keberatan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Penyidik di bidang retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan di bidang retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam ketentuan tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 285 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.