Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 1 Tahun 2024
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2024
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3960);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
dan
GUBERNUR PAPUA BARAT
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
| |||||||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |||||||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||||||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
7.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
| |||||||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||
|
9.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
| |||||||
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
12.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
| |||||||
|
13.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
| |||||||
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||
|
15.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |||||||
|
16.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |||||||
|
17.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |||||||
|
18.
|
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
| |||||||
|
19.
|
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
| |||||||
|
20.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
| |||||||
|
21.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |||||||
|
22.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
| |||||||
|
23.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |||||||
|
24.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||
|
25.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
| |||||||
|
26.
|
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
| |||||||
|
27.
|
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
28.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||
|
29.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||||||
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
| |||||||
|
31.
|
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
| |||||||
|
32.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
33.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||||
|
34.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||
|
35.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||||
|
36.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||||
|
37.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||||||
|
38.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||
|
39.
|
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
| |||||||
|
40.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
| |||||||
|
41.
|
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
Pasal 2 | ||||||||
|
Jenis Pajak Daerah yang dipungut terdiri atas:
| ||||||||
|
a.
|
PKB;
| |||||||
|
b.
|
BBNKB;
| |||||||
|
c.
|
PAB;
| |||||||
|
d.
|
PBBKB;
| |||||||
|
e.
|
PAP;
| |||||||
|
f.
|
Pajak Rokok; dan
| |||||||
|
g.
|
Opsen Pajak MBLB.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
PKB;
| ||||||
|
|
b.
|
BBNKB;
| ||||||
|
|
c.
|
PAB; dan
| ||||||
|
|
d.
|
PAP.
| ||||||
|
(2)
|
Jenis pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
PBBKB;
| ||||||
|
|
b.
|
Pajak Rokok; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Opsen Pajak MBLB.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Rincian Pajak
Paragraf 1
Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
| |||||||
|
|
a.
|
kereta api;
| ||||||
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| ||||||
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
| |||||||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
| ||||||
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan NJKB.
| |||||||
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(4)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
| |||||||
|
(5)
|
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui NJKB, dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |||||||
|
|
a.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| ||||||
|
|
b.
|
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
| ||||||
|
|
c.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||||||
|
|
d.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||||||
|
|
e.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
| ||||||
|
|
f.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
| ||||||
|
|
g.
|
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
| ||||||
|
(7)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
| ||||||
|
|
b.
|
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
| ||||||
|
(8)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
| |||||||
|
|
a.
|
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
| ||||||
|
|
b.
|
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
| ||||||
|
(9)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
untuk Kendaraan Bermotor baru, ditetapkan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
| ||||||
|
|
b.
|
selain Kendaraan Bermotor baru, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
| ||||||
|
(10)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan 1,07% (satu koma nol tujuh persen); dan
| ||||||
|
|
b.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
1.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua persen);
| |||||
|
|
|
2.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 3% (tiga persen);
| |||||
|
|
|
3.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 4% (empat persen);
| |||||
|
|
|
4.
|
untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat dan seterusnya sebesar 5% (lima persen);
| |||||
|
(2)
|
Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
| |||||||
|
(3)
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(3)
|
PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
PKB dikenai untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Objek BBNKB yaitu penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan atas:
| |||||||
|
|
a.
|
kereta api;
| ||||||
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| ||||||
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
| ||||||
|
(4)
|
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| |||||||
|
|
a.
|
untuk diperdagangkan;
| ||||||
|
|
b.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
| ||||||
|
|
c.
|
digunakan untuk pameran, objek Penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
| ||||||
|
(5)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
Dasar pengenaan BBNKB yaitu NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
Besarnya tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(3)
|
Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(4)
|
Wilayah Pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
| |||||||
|
(5)
|
BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Pajak Alat Berat
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Objek PAB yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
| |||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PAB merupakan nilai jual Alat Berat.
| |||||||
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
| |||||||
|
(3)
|
Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
| |||||||
|
(4)
|
Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan PAB.
| |||||||
|
(5)
|
Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
| |||||||
|
(3)
|
PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
| |||||||
|
(2)
|
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
| |||||||
|
(3)
|
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat tidak sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
| |||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 21 | ||||||||
|
Objek PBBKB yaitu penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek PBBKB yaitu konsumen bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak PBBKB yaitu orang pribadi atau Badan penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor yang menyerahkan bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(3)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(4)
|
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor yaitu produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
Dasar Pengenaan PBBKB merupakan nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenai pajak pertambahan nilai.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||||||
|
(2)
|
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
| |||||||
|
(3)
|
Untuk jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor tertentu, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan penyesuaian tarif PBBKB dengan berpedoman pada tarif PBBKB yang telah dilakukan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
(3)
|
PBBKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Pajak Air Permukaan
Pasal 26 | ||||||||
|
(1)
|
Objek PAP yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
| |||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek PAP yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
keperluan dasar rumah tangga;
| ||||||
|
|
b.
|
pengairan pertanian rakyat;
| ||||||
|
|
c.
|
perikanan rakyat;
| ||||||
|
|
d.
|
keperluan keagamaan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
kegiatan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek PAP yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak PAP yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PAP merupakan Nilai Perolehan Air Permukaan.
| |||||||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara Harga Dasar Air Permukaan dengan Bobot Air Permukaan.
| |||||||
|
(3)
|
Harga Dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.
| |||||||
|
(4)
|
Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:
| |||||||
|
|
a.
|
lokasi pengambilan air;
| ||||||
|
|
b.
|
volume air; dan
| ||||||
|
|
c.
|
kewenangan pengelolaan sumber daya air.
| ||||||
|
(5)
|
Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||
|
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
| |||||||
|
(3)
|
PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Pajak Rokok
Pasal 31 | ||||||||
|
(1)
|
Objek Pajak Rokok yaitu konsumsi rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
| |||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Rokok yaitu konsumen rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Rokok yaitu pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
| |||||||
|
(3)
|
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
| |||||||
|
(4)
|
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||||||
|
Dasar pengenaan Pajak Rokok yaitu cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||
|
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
| |||||||
|
(3)
|
Pajak Rokok yang terutang dipungut di wilayah kepabeanan Indonesia.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 7
Opsen Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Pasal 36 | ||||||||
|
Objek Opsen Pajak MBLB dikenakan atas Pajak Terutang dari Pajak MBLB.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Subjek Pajak MBLB.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Wajib Pajak MBLB.
| |||||||
|
(3)
|
Pemungutan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari Pajak MBLB.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||||||
|
Dasar pengenaan untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | ||||||||
|
Tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
| |||||||
|
(2)
|
Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB.
| |||||||
|
(3)
|
Opsen Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Masa Pajak Dan Tahun Pajak
Pasal 41 | ||||||||
|
(1)
|
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
| |||||||
|
(3)
|
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
| |||||||
|
(4)
|
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Bagi Hasil Pajak Provinsi
Pasal 42 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten di wilayah Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada Kabupaten sebesar:
| ||||||
|
|
|
1.
|
50% (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten; atau
| |||||
|
|
|
2.
|
80% (delapan puluh persen) jika sumber air berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten.
| |||||
|
|
b.
|
Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada Kabupaten sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
| ||||||
|
|
c.
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada Kabupaten sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||||||
|
(2)
|
Besaran bagi hasil Pajak per Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten.
| |||||||
|
(3)
|
Besaran bagi hasil Pajak per Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam besaran bagi hasil Pajak per Kabupaten di wilayah Provinsi, dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air;
| ||||||
|
|
b.
|
bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kabupaten yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh Kabupaten di Provinsi; dan
| ||||||
|
|
c.
|
bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk Kabupaten di Provinsi.
| ||||||
|
(4)
|
Alokasi Besaran bagi hasil Pajak per Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||||||
|
(1)
|
Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Daerah Provinsi ke kas daerah Kabupaten.
| |||||||
|
(2)
|
Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil Pajak.
| |||||||
|
(3)
|
Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan
Pasal 44 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dialokasikan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
| |||||||
|
(2)
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten dialokasikan sebesar 50% (lima puluh persen) guna mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Provinsi dalam mengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Provinsi menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Jenis Dan Objek Retribusi
Pasal 45 | ||||||||
|
(1)
|
Jenis Retribusi terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Retribusi Jasa Umum;
| ||||||
|
|
b.
|
Retribusi Jasa Usaha; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||||
|
(2)
|
Objek Retribusi yaitu penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan tertentu.
| |||||||
|
(4)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Pasal 46 | ||||||||
|
(1)
|
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, adalah pelayanan kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah.
| |||||||
|
(4)
|
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(5)
|
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
b.
|
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
| ||||||
|
|
c.
|
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
| ||||||
|
(6)
|
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan dibidang Keuangan Negara, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan DPRPB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
| |||||||
|
(7)
|
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Umum.
| |||||||
|
(8)
|
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | ||||||||
|
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi, kecuali pelayanan administrasi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48 | ||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa atas Retribusi Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
| |||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan ketentuan pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu layanan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan tarif Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
(3)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum.
| |||||||
|
(4)
|
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 51 | ||||||||
|
(1)
|
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penyediaan tempat pelelangan ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
| ||||||
|
|
b.
|
pelayanan jasa kepelabuhanan;
| ||||||
|
|
c.
|
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
| ||||||
|
|
d.
|
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
| ||||||
|
|
e.
|
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
| ||||||
|
|
f.
|
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(2)
|
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
| |||||||
|
(4)
|
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(5)
|
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
b.
|
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
| ||||||
|
|
c.
|
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
| ||||||
|
(6)
|
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan dibidang Keuangan Negara, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan DPRPB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
| |||||||
|
(7)
|
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha.
| |||||||
|
(8)
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 52 | ||||||||
|
(1)
|
Penyediaan tempat lelang ternak, hasil bumi dan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| |||||||
|
(2)
|
Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||||||
|
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 54 | ||||||||
|
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55 | ||||||||
|
Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 56 | ||||||||
|
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 57 | ||||||||
|
(1)
|
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf f termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
| ||||||
|
|
b.
|
kerja sama pemanfaatan;
| ||||||
|
|
c.
|
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
| ||||||
|
|
d.
|
kerja sama penyediaan infrastruktur.
| ||||||
|
(3)
|
Penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan barang milik daerah.
| |||||||
|
(4)
|
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
| ||||||
|
|
b.
|
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
| ||||||
|
|
c.
|
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
| ||||||
|
(5)
|
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 | ||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
| |||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
penyediaan tempat pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan;
| ||||||
|
|
b.
|
pelayanan jasa kepelabuhan diukur berdasarkan frekuensi layanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhanan, jenis layanan, dan/atau volume penggunaan layanan;
| ||||||
|
|
c.
|
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
| ||||||
|
|
d.
|
pelayanan penyeberangan di air diukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas penyeberangan di air;
| ||||||
|
|
e.
|
penjualan produksi usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha daerah; dan
| ||||||
|
|
f.
|
pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 | ||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| |||||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||||||
|
(3)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 60 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dengan tarif Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
(3)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
| |||||||
|
(4)
|
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 61 | ||||||||
|
(1)
|
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penggunaan tenaga kerja asing; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pengelolaan pertambangan rakyat.
| ||||||
|
(2)
|
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
| |||||||
|
(4)
|
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 62 | ||||||||
|
Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 63 | ||||||||
|
(1)
|
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
| |||||||
|
|
a.
|
orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
| ||||||
|
|
b.
|
koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 64 | ||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
| |||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan layanan dan/atau jangka waktu layanan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pembinaan dan pengawasan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65 | ||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
| |||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
| |||||||
|
(3)
|
Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
| |||||||
|
(4)
|
Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, biaya pengelolaan pertambangan rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kementerian di bidang energy dan sumber daya mineral.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 66 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan tarif Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan mata uang selain Rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
| |||||||
|
(4)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
(5)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||
|
(6)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan PTKA berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
| |||||||
|
(7)
|
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
Pasal 67 | ||||||||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| |||||||
|
(2)
|
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan, penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 68 | ||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
| |||||||
|
|
a.
|
pendaftaran dan pendataan;
| ||||||
|
|
b.
|
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
| ||||||
|
|
c.
|
pembayaran dan penyetoran;
| ||||||
|
|
d.
|
pelaporan;
| ||||||
|
|
e.
|
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
| ||||||
|
|
f.
|
pemeriksaan Pajak;
| ||||||
|
|
g.
|
penagihan Pajak dan Retribusi;
| ||||||
|
|
h.
|
keberatan;
| ||||||
|
|
i.
|
gugatan;
| ||||||
|
|
j.
|
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Gubernur; dan
| ||||||
|
|
k.
|
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha
Pasal 69 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
| |||||||
|
(3)
|
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan, antara lain:
| |||||||
|
|
a.
|
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||||||
|
|
b.
|
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
| ||||||
|
|
c.
|
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
| ||||||
|
|
d.
|
untuk mendukung kebijakan Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mencapai program prioritas nasional.
| ||||||
|
(4)
|
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Gubernur sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah.
| |||||||
|
(5)
|
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
| |||||||
|
|
a.
|
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
| ||||||
|
|
b.
|
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kerja di Daerah yang bersangkutan;
| ||||||
|
(6)
|
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan dibidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
| |||||||
|
(7)
|
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
| |||||||
|
(8)
|
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 70 | ||||||||
|
(1)
|
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRPB.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberitahuan kepada DPRPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Gubernur dalam memberikan insentif fiskal.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 71 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 72 | ||||||||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak.
| |||||||
|
(3)
|
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
| |||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak atau pokok Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kemudahan Perpajakan Daerah
Pasal 73 | ||||||||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
| |||||||
|
(3)
|
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Gubernur secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
| |||||||
|
(4)
|
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
| |||||||
|
(5)
|
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
| |||||||
|
(7)
|
Keputusan Gubernur atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
| ||||||
|
|
b.
|
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
| ||||||
|
|
c.
|
menolak permohonan Wajib Pajak.
| ||||||
|
(8)
|
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||||
|
(9)
|
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
| |||||||
|
(10)
|
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
bencana alam;
| ||||||
|
|
b.
|
kebakaran;
| ||||||
|
|
c.
|
Kerusuhan massal atau huru hara;
| ||||||
|
|
d.
|
Wabah penyakit; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
| ||||||
|
(11)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
Pasal 74 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan Daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan Daerah.
| |||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
| |||||||
|
(5)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Gubernur dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
| |||||||
|
(6)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 75 | ||||||||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 76 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi supaya keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| ||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Sanksi Pidana
Pasal 77 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 78 | ||||||||
|
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau Masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 79 | ||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 80 | ||||||||
|
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 81 | ||||||||
|
Ketentuan pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 79, merupakan pendapatan daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 82 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 83 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
| |||||||
|
(2)
|
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap SPTPD.
| |||||||
|
(3)
|
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
| |||||||
|
(4)
|
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
gempa bumi besar;
| ||||||
|
|
b.
|
angin ribut;
| ||||||
|
|
c.
|
angin topan;
| ||||||
|
|
d.
|
banjir besar;
| ||||||
|
|
e.
|
kebakaran besar;
| ||||||
|
|
f.
|
tanah longsor;
| ||||||
|
|
g.
|
wabah penyakit;
| ||||||
|
|
h.
|
pemogokan umum;
| ||||||
|
|
i.
|
huru hara;
| ||||||
|
|
j.
|
sabotase;
| ||||||
|
|
k.
|
perang dan pemberontakan;
| ||||||
|
|
l.
|
kebijakan pemerintah (moneter); dan
| ||||||
|
|
m.
|
Kebijakan prioritas Pemerintah Daerah yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan kewajiban pelaporan SPTPD.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84 | ||||||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
| |||||||
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan belum dibagihasilkan, tetap dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil Pajak Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 85 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 86 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 87 | ||||||||
|
Ketentuan mengenai insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 88 | ||||||||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
| |||||||
|
|
a.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 49);
| ||||||
|
|
b.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 50);
| ||||||
|
|
c.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 51);
| ||||||
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 52);
| ||||||
|
|
e.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 6);
| ||||||
|
|
f.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 64).
| ||||||
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat 117).
| ||||||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
(2)
|
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
(3)
|
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89 | ||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal, 12 Januari 2024
Pj. GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ALI BAHAM TEMONGMERE
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal, 12 Januari 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
JACOB S. FONATABA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2024 NOMOR 34
| ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2024
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sejalan dengan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang berimplikasi pada semakin besarnya kebutuhan guna menunjang pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah, maka perlu penggalian dan peningkatan sumber-sumber penerimaan yang semaksimal mungkin untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta kebutuhan daerah lainnya secara kemandirian daerah.
Untuk menjamin terselenggaranya fungsi-fungsi Pemerintah Daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang dapat dilaksanakan secara optimal dengan mengutamakan pelayanan prima sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari sumber-sumber Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dalam, yang menjadi pedoman dasar untuk penyusunan peraturan daerah sebagai dasar hukum untuk pemungutan di Provinsi Papua Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu: Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Ayat (9)
Cukup Jelas.
Ayat (10)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
huruf a
“Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan tarif PKB sebesar 1,07% (satu koma nol tujuh persen) dan menurut UU No. 1 Tahun 2022 paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen), dengan pertimbangan bahwa tingkat ekonomi masyarakat Papua Barat masih relative sedang sehingga perlu dilakukan penyesuaian”.
Contoh perbandingan UU lama dengan UU baru:
Huruf b
yaitu untuk tarif progresif sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
“Yang dimaksud kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang Namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah, (contoh: Tuan X membeli sebuah mobil Tuan Y pada 1 Nov. 2021, atas pembelian mobil tersebut diterbitkan dokumen pengesahan kepemilikan mobil Y pada tanggal 5 Nov. 2021 dan tercantum bahwa Tuan X adalah pemilik mobil Y. Dengan demikian saat terutang PKB adalah pada tanggal 5 November setiap tahunnya.
“Yang dimaksud dengan “penguasaan” merupakan penggunaan dan/atau penguasaan fisik Kendaraan Bermotor oleh orang pribadi atau Badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan per-uu-an, (Contoh:Tuan X pemilik mobil Y sejak tgl. 5 Nov. 2021 (dibuktikan dengan dokumen pengesahan kepemilikan) menyewakan mobil Y tersebut kepada PT Z. atas sewa mobil tersebut, Tuan X dan PT Z menandatangani kontrak perjanjian peminjaman mobil pada tanggal 5 Januari 2022 untuk masa sewa selama 3 tahun, dimana dalam perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa PT. Z menanggung beban Pajak yang terutang atas mobil yang disewa tersebut. Dengan demikian, saat terutang PKB tetap pada tgl. 5 Nov. setiap tahunnya mengingat PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut. PT. Z baru akan membayarkan PKB untuk pertama kalinya atas hasil perjanjian sewa tersebut pada 5 November 2022).
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Huruf a
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12%, akan tetapi Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan tarif BBNKB sebesar 8% (delapan persen) dengan pertimbangan bahwa daya beli masyarakat masih relatif kecil sehingga perlu disesuaikan kemampuan daya beli masyarakat dan perkembangan pasar jual beli kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Barat”.
Contoh perbandingan berdasarkan UU lama dan UU baru:
Huruf b
“Pemasukan Kendaraan Bermotor untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia merupakan impor sementara yang dimaksudkan untuk diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, contoh:
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “kepemilikan” yaitu hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan alat berat yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah meliputi invoice/faktur penjualan/bukti jual beli kepemilikan”.
“Yang dimaksud dengan “penguasaan” yaitu penggunaan dan/atau penguasaan fisik alat berat oleh orang pribadi atau Badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan meliputi bukti kontrak sewa, perjanjian sewa-beli, dan sebagainya”.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
“Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) yang berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat”.
Ayat (4)
“Bobot Air Permukaan (BAP) dihitung dengan menggunakan indikator-indikator yang menunjukan dampak pengambilan/Pemanfaatan Air Permukaan terhadap lingkungan”.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
“Yang dimaksud dengan “wilayah daerah tempat air permukaan berada” yaitu wilayah dimana air permukaan diambil dan/atau dimanfaatkan.
Contoh: sebuah perusahaan, yang tempat kegiatan usahanya berada di wilayah provinsi B, melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari hulu sungai X. Hulu sungai X sendiri berada di wilayah provinsi A dan hilirnya berada di wilayah provinsi B. Atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dari sungai X, maka yang berhak melakukan pemungutan PAP adalah Provinsi B”.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 36
Cukup Jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas.
Pasal 39
Cukup Jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Contoh Penghitungan:
Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pengambilan MBLB dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB tersebut sebesar Rp500 juta. Tarif Pajak MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%, sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 25%. Maka dalam SPTPD Pajak MBLB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak A di Kab. X sbb:
Total Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terutang = Rp125 juta. Pajak MBLB menjadi penerimaan pemerintah daerah Kabupaten X, sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi S.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
“Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB untuk Kabupaten sebesar 10% (sepuluh persen) untuk digunakan pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum”.
Ayat (2)
“Kegiatan "penegakan hukum" paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dapat disinergikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal diprioritaskan apabila dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud”.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 47
Cukup Jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 53
Cukup Jelas.
Pasal 54
Cukup Jelas.
Pasal 55
Cukup Jelas.
Pasal 56
Cukup Jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “pemanfaatan barang milik daerah” yaitu pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 62
Cukup Jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “izin pertambangan rakyat” yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas”.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Ayat (9)
Cukup Jelas.
Ayat (10)
Cukup Jelas.
Ayat (11)
Cukup Jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 78
Cukup Jelas.
Pasal 79
Cukup Jelas.
Pasal 80
Cukup Jelas.
Pasal 81
Cukup Jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 85
Cukup Jelas.
Pasal 86
Cukup Jelas.
Pasal 87
Cukup Jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 89
Cukup Jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 139
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.