Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 6 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

NOMOR 6 TAHUN 2013

 
TENTANG

PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5191);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT

 
dan
 
GUBERNUR PAPUA BARAT
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat dengan DPRPB, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Rokok adalah pajak/pungutan atas konsumsi rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
BAB II
NAMA, OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
 

Pasal 5

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 

Pasal 6

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 

Pasal 7

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
BAB IV
PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 8

Tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
 
BAB V
BAGI HASIL
 

Pasal 9

(1)
Hasil penerimaan Pajak Rokok ini merupakan Pajak Provinsi yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada daerah Kabupaten atau Kota sebesar 70% (lima puluh persen).
(3)
Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan 25% (dua puluh lima persen) dibagi rata dan 75% (tujuh puluh lima persen) dibagi menurut poensi daerah.
(4)
Potensi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan antar lain proporsi jumlah penduduk.
(5)
Tata cara penghitungan dan penyaluran bagian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB VI
PEMANFAATAN
 

Pasal 10

Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 16 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 18 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 6 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PAJAK ROKOK
I.
UMUM
 
Selama ini pungutan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Provinsi diberi kewenangan untuk memungut 4 (empat) jenis pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan akan tetapi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jenis pajak Provinsi menjadi 5 (lima) terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok yang merupakan pajak baru bagi Provinsi dan akan diberlakukan pada tahun 2014.
 
Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
 
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
 
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri cengkih, kelembak, atau kemenyan.
 
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
 
Yang dimaksud dengan “sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin” adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
 
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
 
Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
 
Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.
 
Yang dimaksud dengan “cukai” adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Contoh:
Tarif cukai spesifik: Rp. 200/batang
Tarif advalorum: 40% dari Harga Jual Eceran
(HJE) yang ditetapkan Pemerintah.
 
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan pajak adalah Rp. 200/batang.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan pajak adalah 40% x HJE.
Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar pengenaan pajak adalah (Rp 200/batang + 40% HJE).
 
Pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Rokok, pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah.
Contoh:
Dalam tahun 2011 penerimaan cukai nasional sebesar 100, dan diproyeksikan meningkat 10% setiap tahunnya sesuai dengan peta jalur industri rokok nasional. Tanpa adanya pengenaan Pajak Rokok oleh Daerah, penerimaan cukai nasional tahun 2012 menjadi110 kemudian meningkat menjadi 121 di tahun 2013.
 
Pada tahun 2014, saat mulai diberlakukannya Pajak rokok, penerimaan cukai nasional diproyeksikan sebesar 133, yang terdiri dari 121 sebagai penerimaan cukai pemerintah
 
dan 12 sebagai Pajak Rokok untuk Daerah. Pola ini berlanjut untuk tahun 2015 dan seterusnya.
Ilustrasi dalam bentuk tabel dapat dilihat berikut ini:
 
Tahun
2011
2012
2013
2014
2015
Cukai (Pusat)
100
110
121
121
133
Pajak Rokok (Daerah)
-
-
-
12
13
Total Pungutan Cukai (Pusat+Daerah)
100
110
121
133
146
Δ%
0
10%
10%
10%
10%
Rp.
 
10
11
12
13
Tahun
2011
2012
2013
2014
2015
Cukai (Pusat)
100
110
121
121
133
Pajak Rokok (Daerah)
-
-
-
12
13
Total Pungutan Cukai (Pusat+Daerah)
100
110
121
133
146
Δ%
0
10%
10%
10%
10%
Rp.
 
10
11
12
13
Tahun
2011
2012
2013
2014
2015
Cukai (Pusat)
100
110
121
121
133
Pajak Rokok (Daerah)
-
-
-
12
13
Total Pungutan Cukai (Pusat+Daerah)
100
110
121
133
146
Δ%
0
10%
10%
10%
10%
Rp.
 
10
11
12
13
 
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Cukup jelas.
Pasal 10
Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
 
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pembagian hasil penerimaan Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen) tersebut akan dibagikan kembali berdasarkan ketentuan pemerataan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Cukup jelas.
 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NO 76
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.