Perda Provinsi Lampung Nomor: 5 Tahun 1998
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG
NOMOR 5 TAHUN 1998TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak, Daerah dan Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah yang menetapkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang tersebut;
| |
|
b.
|
Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, dan guna menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk terciptanya tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas perlu dicabut;
| |
|
c.
|
Bahwa untuk maksud butir a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| |
|
7.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
|
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung tentang Pajak Daerah yang dicabut adalah:
| |
|
|
a.
|
Nomor 5 Tahun 1981 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di atas Air Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
b.
|
Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Di atas Air Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
(2)
|
Peraturan Daerah Tingkat I Lampung tentang Retribusi Daerah yang dicabut adalah:
| |
|
|
a.
|
Nomor 4 Tahun 1978 jo. Nomor 1 Tahun 1985 jo. Nomor 4 Tahun 1992 jo. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Uang Leges.
|
|
|
b.
|
Nomor 10 Tahun 1979 jo. Nomor 6 Tahun 1991 tentang Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
c.
|
Nomor 14 Tahun 1979 jo. Nomor 1 Tahun 1983 jo. Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
d.
|
Nomor 17 Tahun 1979 jo. Nomor 6 Tahun 1993 tentang Sumbangan atas Pembuatan Dokumen Lelang.
|
|
|
e.
|
Nomor 4 Tahun 1981 jo. Nomor 8 Tahun 1993 tentang Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
f.
|
Nomor 12 Tahun 1981 tentang Penetapan Harga Penjualan Bibit Tanaman Perkebunan dan Hasil Kebun Induk yang dikelola oleh Dinas Perkebunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
g.
|
Nomor 3 Tahun 1983 jo. Nomor 7 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
h.
|
Nomor 10 Tahun 1986 tentang Retribusi Usaha Kepariwisataan.
|
|
|
i.
|
Nomor 4 Tahun 1986 jo. Nomor 6 Tahun 1994 jo. Tentang Pengendalian Pemboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah.
|
|
|
j.
|
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Penjualan Bibit/Benih Tanaman Pangan dan Hasil Balai Benih yang dikelola oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
k.
|
Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perizinan Usaha Perikanan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
l.
|
Nomor 3 Tahun 1991 jo. Nomor 5 Tahun 1994 jo. Nomor 5 Tahun 1996 tentang Retribusi Pangkalan.
|
|
|
m.
|
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
n.
|
Nomor 9 Tahun 1991 tentang Retribusi Wajib Uji Barang-barang Hasil Industri Kecil Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
o.
|
Nomor 10 Tahun 1991 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Penjualan Benih dan/atau Bibit Tanaman Perkebunan serta Pengelolahan Hasil Perkebunan oleh Perseorangan atau Perusahaan.
|
|
|
p.
|
Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
|
|
|
q.
|
Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pengambilan, Pemakaian Air Permukaan dan Pembuangan Limbah.
|
|
|
r.
|
Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pengendalian Penebangan dan Peremajaan Tanaman Karet Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
s.
|
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Retribusi Prakualifikasi Perusahaan Pemborongan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
|
t.
|
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengendalian Penebangan dan Peremajaan Tanaman Kelapa Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, maka ketentuan mengenai perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini, sepanjang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku masih merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung, diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Daerah ini berlaku terhitung mulai tanggal 23 Mei 1998.
| ||
| Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. | ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 1 Juli 1998 KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG dto Hi. KARIYOTOMO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I LAMPUNG, dto Drs. OEMARSONO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.