Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 2 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2001TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
| |||
Menimbang | |||
| a. |
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3884);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Di
Bidang Pajak Daerah; | ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), diubah sebagai berikut:
| |||
| A. |
Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, dan i berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
Pasal 1
| |||
|
Dengan Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
a.
|
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
| |
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| |
|
|
c.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
| |
|
|
d.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
| |
|
|
e.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
| |
|
|
f.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak, dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
| B. |
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
Pasal 3
| |||
|
Objek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sekalipun tidak digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang di jalan umum.
| |||
| C. |
Diantara Pasal 3 dan 4 disisipkan Pasal "Pasal 3A dan Pasal 3B" baru, yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
Pasal 3A
| |||
| (1) |
Kendaraan Bermotor dari luar Daerah (Non KH) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah mulai dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan, dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB-nya) sebesar 1/12 dari tarif PKB yang berlaku untuk setiap bulannya.
| ||
|
|
(2)
|
Bagi Kendaraan Bermotor dari luar Daerah (Non KH) yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Tengah selama lebih dari 3 (tiga) bulan, dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB-nya) dengan tarif pajak penuh 1 (satu) tahun.
| |
|
Pasal 3B
| |||
| (1) |
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagian diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan pembagian:
| ||
|
|
|
a.
|
Bagian Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar 70%.
|
|
|
|
b.
|
Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%.
|
|
|
(2)
|
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| |||
|
| |||
|
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 28 Februari 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 28 Februari 2001
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Drs. H. A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 3
| |||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pada prinsipnya ketentuan ketiga Undang-undang tersebut memberikan kesempatan kepada Daerah sebagai Daerah otonom untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya sedapat mungkin mengutamakan sumber penerimaan daerah dari sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai pula dengan kondisi alam Kalimantan Tengah saat ini, maka salah satu jenis Pajak Daerah yang dianggap cukup dominan kontribusinya dalam menyukseskan pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan yang diatur dalam Bab I Pasal 1 Peraturan Daerah, dimaksud, perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan di segala bidang yang sedang dilaksanakan sekarang ini dan seterusnya, sesuai tuntutan dan perkembangan masyarakat Kalimantan Tengah saat ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Huruf A
Pasal 1
Huruf e
Huruf B
Pasal 3B
Ayat (2)
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% diatur sebagai berikut:
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.