Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 7 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU, BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT DAN BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
| bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah | |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048):
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 seri D Nomor 9);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan. Dinas Kesehatan. Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26):
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok. Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan. Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan. Dinas Kesehatan. Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT DAN BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah, Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
| ||
|
5.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
6.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
7.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawal yang, diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
| ||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan. Perkumpulan, yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk Badan lainnya;
| ||
|
9.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya;
| ||
|
10.
|
Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru yang selanjutnya disingkat BP4 adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur pelaksana Operasional Dinas yang terdiri dari Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru Wilayah Semarang, Wilayah Pati, Wilayah Klaten, dan Wilayah Magelang;
| ||
|
11.
|
Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKIM adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur pelaksana Operasional Dinas;
| ||
|
12.
|
Balai Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat Balai LABKES adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur pelaksana Operasional Dinas;
| ||
|
13.
|
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang secara teknis. taktis, Operasional dan medis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
14.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat Inap;
| ||
|
15.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat Inap;
| ||
|
16.
|
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat;
| ||
|
17.
|
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur selama kurang dari 1 (satu) hari;
| ||
|
18.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis;
| ||
|
19.
|
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medis;
| ||
|
20.
|
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
| ||
|
21.
|
Pelayanan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan;
| ||
|
22.
|
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi;
| ||
|
23.
|
Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi rehabilitasi lainnya;
| ||
|
24.
|
Pelayanan Medik Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru adalah pelayanan paripurna meliputi upaya promosi, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan paru pada pasien dan masyarakat di wilayah Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Wilayah Semarang, Wilayah Pati, Wilayah Klaten dan Wilayah Magelang;
| ||
|
25.
|
Pelayanan Medik Indera adalah pelayanan paripurna meliputi upaya promosi, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan Indera pada pasien dan masyarakat di Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
| ||
|
26.
|
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Laboratorium Kesehatan yang meliputi Pemeriksaan Kimia, Patologi, dan Mikrobiologi kepada masyarakat dan lingkungan.
| ||
|
27.
|
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
| ||
|
28.
|
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;
| ||
|
29.
|
Pelayanan Medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
| ||
|
30.
|
Tarif adalah sebagian dan atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima;
| ||
|
31.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik. Laboratorium Kesehatan Lingkungan atau pelayanan lainnya;
| ||
|
32.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan, obat-obatan, bahan kimia, reagen dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi:
| ||
|
33.
|
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat Inap termasuk makan di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
| ||
|
34.
|
Penggunaan bahan adalah penggunaan bahan-bahan habis pakai yang digunakan langsung oleh pasien yang meliputi bahan kimia dan reagen habis pakai. alat kesehatan habis pakai. obat-obatan yang digunakan dalam rangka observasi. diagnosis. pengobatan dan rehabilitasi;
| ||
|
35.
|
Tempat Tidur Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang Rawat inap;
| ||
|
36.
|
Penjamin adalah orang atau Badan sebagai penanggung Retribusi pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan mendapat pelayanan di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
| ||
|
37.
|
Penerimaan Fungsional Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat;
| ||
|
38.
|
Unit Cost biaya lengkap adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakan melaksanakan satu kali kegiatan pelayanan yang digunakan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan;
| ||
|
39.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi rehabilitasi lainnya;
| ||
|
40.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
| ||
|
41.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
| ||
|
42.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| ||
|
43.
|
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi;
| ||
|
44.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| ||
|
45.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
| ||
|
46.
|
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
| ||
|
47.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
| ||
|
48.
|
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| ||
|
49.
|
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan Retribusi dihitung berdasarkan:
| |||
|
a.
|
Frekuensi pelayanan;
| ||
|
b.
|
Jenis pelayanan;
| ||
|
c.
|
Kelas pelayanan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEBIJAKAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan BP4, BKIM dan Balai LABKES dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
| ||
|
(3)
|
Tarif di BP4, BKIM dan Balai LABKES tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
| ||
|
(4)
|
Tarif di BP4, BKIM dan Balai LABKES untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis antara Kepala Balai Pengobatan dan penangung jawab penjamin.
| ||
|
(5)
|
Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III A, kelas II, dan kelas I dikenakan Retribusi Jasa Pelayanan, sedangkan pasien rawat inap Kelas III B tidak dikenakan Retribusi Jasa pelayanan.
| ||
|
(6)
|
Penderita peserta PT. (PERSERO) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4. BKIM dan Balai LABKES dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar Unit Cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif Balai Pengobatan setempat lainnya, kebijaksanaan subsidi silang dan aspek keadilan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Unit Cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| ||
|
(3)
|
Komponen tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES, digunakan untuk menghitung besarnya Unit Cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi biaya antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Investasi;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik;
| |
|
|
c.
|
Pengobatan;
| |
|
|
d.
|
Penginapan dan konsumsi;
| |
|
|
e.
|
Pengadaan kartu/catatan pasien;
| |
|
|
f.
|
Operasional dan pemeliharaan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4 dan BKIM dan Balai LABKES dikelompokkan menjadi pelayanan:
| ||
|
|
a.
|
Rawat Jalan;
| |
|
|
b.
|
Rawat Darurat;
| |
|
|
c.
|
Rawat Inap;
| |
|
(2)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Medik Penyakit Paru;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan Medik Indera;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan Pemeriksaan Kimia, Patologi, dan Mikrobiologi;
| |
|
|
d.
|
Pelayanan Penunjang Medik;
| |
|
|
e.
|
Pelayanan Penunjang Non Medik;
| |
|
|
f.
|
Pelayanan Konsultatif Khusus;
| |
|
|
g.
|
Pelayanan Lain-lain.
| |
|
(3)
|
Pelayanan medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diklasifikasikan menjadi antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Sederhana;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan Kecil;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan Sedang;
| |
|
|
d.
|
Pelayanan Besar;
| |
|
|
e.
|
Pelayanan Khusus;
| |
|
|
f.
|
Pelayanan Canggih.
| |
|
(4)
|
Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(5)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat Balai LABKES dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar Unit Cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif Balai Pengobatan setempat lainnya, kebijaksanaan subsidi silang dan aspek keadilan.
| ||
|
(6)
|
Besarnya Unit Cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4; BKIM dan Balai LABKES.
| ||
|
(7)
|
Komponen tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES, digunakan untuk menghitung besarnya Unit Cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi biaya antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Investasi;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik;
| |
|
|
c.
|
Pengobatan;
| |
|
|
d.
|
Penginapan dan konsumsi;
| |
|
|
e.
|
Pengadaan kartu/catatan pasien;
| |
|
|
f.
|
Operasional dan pemeliharaan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4 dan BKIM dan Balai LABKES dikelompokkan menjadi pelayanan
| ||
|
|
a.
|
Rawat Jalan;
| |
|
|
b.
|
Rawat Darurat;
| |
|
|
c.
|
Rawat Inap;
| |
|
(2)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Medik Penyakit Paru;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan Medik Indera;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan Pemeriksaan Kimia, Patologi, dan Mikrobiologi;
| |
|
|
d.
|
Pelayanan Penunjang Medik;
| |
|
|
e.
|
Pelayanan Penunjang Non Medik;
| |
|
|
f.
|
Pelayanan Konsultatif Khusus;
| |
|
|
g.
|
Pelayanan Lain-lain.
| |
|
(3)
|
Pelayanan medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diklasifikasikan menjadi antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Sederhana;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan Kecil;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan Sedang;
| |
|
|
d.
|
Pelayanan Besar;
| |
|
|
e.
|
Pelayanan Khusus;
| |
|
|
f.
|
Pelayanan Canggih.
| |
|
(4)
|
Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(5)
|
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelayanan.
| ||
|
(6)
|
Jenis pelayanan/pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kelas Perawatan ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Kelas III B;
| |
|
|
b.
|
Kelas III A;
| |
|
|
c.
|
Kelas II;
| |
|
|
d.
|
Kelas I;
| |
|
(2)
|
Standar fasilitas masing-masing Kelas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Biaya pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik terapi, tindakan medik dan pelayanan rehabilitasi medik, serta pelayanan lainnya apabila ada dibayar tersendiri oleh pasien sesuai dengan tarif pelayanan sejenis.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
| ||
|
(2)
|
Pejabat di lingkungan BP4, BKIM dan Balai LABKES ditunjuk sebagai Pemegang Kas Pembantu Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah Koordinator Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di BP4, BKIM dan Balai LABKES.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau di BP4, BKIM dan Balai LABKES tempat pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di BP4, BKIM dan Balai LABKES tempat pelayanan kesehatan, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Tata Cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di BP4, BKIM, Balai LABKES tempat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat, Teguran atau Surat Peringatan atau Surat Lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD atau pada Dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan atau karena untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan di tempat Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih.
| ||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan oleh Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi nama Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Gubernur menyampaikan usul kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
| ||
|
(6)
|
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa.
| ||
|
(7)
|
Tata Cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
UANG PERANGSANG
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
(2)
|
Pembagian uang perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana diBidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi menurut Hukum yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 Juli 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
TTD
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 30 Juli 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
TTD
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 97
| |||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2003
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU, BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT DAN BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru. Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai. Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 s.d Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa adalah kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 6
huruf a
Yang dimaksud dengan Frekuensi Pelayanan adalah jumlah pelayanan pemeriksaan tindakan kesehatan kepada setiap pasien dalam 1 (satu) hari.
Pasal 6
huruf b
Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang terdiri dari pelayanan medik penyakit paru, pelayanan medik indera, pelayanan pemeriksaan Kimia, Patologi dan Mikrobiologi, pelayanan penunjang medik, pelayanan penunjang non medik, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan lain-lain.
Pasal 6
huruf c
Yang dimaksud dengan Kelas Pelayanan adalah derajat/tingkat pelayanan yang diberikan kepada pasien berdasarkan jumlah tempat tidur dan fasilitas ruang perawatan dan dibagi menjadi Kelas III. Kelas II, Kelas I.
Pasal 7 s.d Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (3)
huruf a
Yang dimaksud dengan Pelayanan Sederhana di BP4 dan BKIM adalah pelayanan medis tanpa tindakan operatif dan untuk Balai LABKES adalah pelayanan dengan secara pemeriksaan kualitatif.
Pasal 9
ayat (3)
huruf b
Yang dimaksud dengan Pelayanan Kecil di BP4 dan BKIM adalah pelayanan medis dengan tindakan operatif anestesi topikal.
Pasal 9
ayat (3)
huruf c
Yang dimaksud dengan Pelayanan Sedang di BP4 dan BKIM adalah pelayanan medis dengan tindakan operatif dengan anestesi lokal dan untuk Balai LABKES adalah pelayanan dengan pemeriksaan secara kuantitatif.
Pasal 9
ayat (3)
huruf d
Yang dimaksud dengan Pelayanan Besar di BP4 dan BKIM adalah pelayanan medis yang memerlukan penunjang medis dengan tindakan operatif
Pasal 9
ayat (3)
huruf e
Yang dimaksud dengan Pelayanan Khusus di BP4 dan BKIM adalah pelayanan spesialistik.
Pasal 9
ayat (3)
huruf f
Yang dimaksud dengan Pelayanan Canggih di BP4 dan BKIM adalah pelayanan medis yang memerlukan peralatan canggih dan tindakan operatif dan untuk Balai LABKES adalah pelayanan dengan pemeriksaan secara kuantitatif dan peralatan canggih.
Pasal 10 dan Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Tempat obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi.
Pasal 12
ayat (2)
Pemungutan dilakukan oleh Pemegang Kas Pembantu Penerimaan di lingkungan BP-4. BKIM, Balai Lab. Kes berada, dimaksudkan agar memudahkan dan untuk mendapatkan kepastian Retribusi dapat terbayar.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran
Pasal 12
ayat (3)
Koordinator pemungutan ikut memberikan bimbingan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan.
Pasal 13
ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 13
ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 14 s.d Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
yang dimaksud dengan Surat lain yang sejenis adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti Surat Teguran dan Surat Peringatan.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
ayat (1)
Saat Kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Pasal 20
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Pasal 20
ayat (2)
huruf b
Pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 21 s.d Pasal 27
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.