Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 3 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2003
 
TENTANG

RETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA, DAN KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193):
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara 3209):
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Di Tera Dan/Atau Di Tera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI TERA,TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA, KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah.
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa. Organisasi Sosial Politik. atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya.
8.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan dibidang Metrologi Legal.
9.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain alat ukur Metrologi Legal.
10.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
11.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera.
12.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke Standar Nasional atau Internasional untuk Satuan Ukuran.
13.
Pengajian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
14.
Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
15.
Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan/atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
16.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
19.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
20.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang.
23.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik. untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat Terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera. Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Pengujian adalah:
a.
UTTP;
b.
Alat Ukur Metrologi Teknis;
c.
BDKT.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP. Kalibrasi Alat Ukur, serta Pengujian BDKT.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu dan peralatan pengujian yang digunakan.
(2)
Tata cara penyelenggaraan Tera, Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Setiap Tera, Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur dan Pengujian BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Retribusi
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Apabila terjadi perubahan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tarif Retribusi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi terutara dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIV
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 19

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan. keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi. kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana, di Bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi. sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapus setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwin Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar. sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwin dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XVII
UANG PERANGSANG
 

Pasal 23

(1)
kepada instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima Persen) dari realisasi Penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENGGUNAAN HASIL PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Penggunaan Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagai berikut:
 
a.
Sebesar 5% (lima persen) untuk Pemerintah;
 
b.
Sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk Pemerintah Provinsi;
 
c.
Sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota.
(2)
Tata cara penggunaan hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 25

Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XX
PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut Hukum yang dapat berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 April 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
MARDJIJONO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 85
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

RETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA, KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus menjadi kewenangan Provinsi.

Selanjutnya dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Metrologi. maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP. Kalibrasi Alat Ukur, Serta Pengujian BDKT merupakan Retribusi lainnya sesuai dengan kewenangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Umum adalah merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan yang memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi disamping melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa adalah kualitas Penggunaan Jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa bersangkutan.
Pasal 7 dan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Tempat obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi. Terdapat 6 (enam) Balai Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
1.
Balai Metrologi Wilayah Semarang berkedudukan di Kota Semarang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan.
2.
Balai Metrologi Wilayah Surakarta berkedudukan di Kota Surakarta dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar.
3.
Balai Metrologi Wilayah Pati berkedudukan di Kabupaten Pati dengan wilayah kewenangan/kerja Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
4.
Balai Metrologi Wilayah Banyumas berkedudukan di Purwokerto Kabupaten Banyumas dengan wilayah kewenangan/kerja: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.
5.
Balai Metrologi Wilayah Tegal berkedudukan di Kota Tegal dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang.
6.
Balai Metrologi Wilayah Magelang berkedudukan di Kota Magelang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
1.
Balai Metrologi Wilayah Semarang berkedudukan di Kota Semarang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan.
2.
Balai Metrologi Wilayah Surakarta berkedudukan di Kota Surakarta dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar.
3.
Balai Metrologi Wilayah Pati berkedudukan di Kabupaten Pati dengan wilayah kewenangan/kerja Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
4.
Balai Metrologi Wilayah Banyumas berkedudukan di Purwokerto Kabupaten Banyumas dengan wilayah kewenangan/kerja: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.
5.
Balai Metrologi Wilayah Tegal berkedudukan di Kota Tegal dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang.
6.
Balai Metrologi Wilayah Magelang berkedudukan di Kota Magelang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
1.
Balai Metrologi Wilayah Semarang berkedudukan di Kota Semarang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan.
2.
Balai Metrologi Wilayah Surakarta berkedudukan di Kota Surakarta dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar.
3.
Balai Metrologi Wilayah Pati berkedudukan di Kabupaten Pati dengan wilayah kewenangan/kerja Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
4.
Balai Metrologi Wilayah Banyumas berkedudukan di Purwokerto Kabupaten Banyumas dengan wilayah kewenangan/kerja: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.
5.
Balai Metrologi Wilayah Tegal berkedudukan di Kota Tegal dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang.
6.
Balai Metrologi Wilayah Magelang berkedudukan di Kota Magelang dengan wilayah kewenangan/kerja: Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
ayat (2)
Pemungutan Retribusi Tera oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. hal ini untuk memudahkan dan mendapatkan kepastian Retribusi dapat terbayar. Yang dimaksud Wajib Pungut adalah Satuan Pemegang Kas Pembantu yang bertugas untuk memungut Retribusi terutang.
ayat (3)
Koordinator Pemungutan ikut serta dalam memberikan bimbingan pemungutan, penyetoran. pembukuan dan pelaporan.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 12 dan Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu.
Pasal 15 s.d Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Surat lain yang sejenis adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti Surat Teguran, dan Surat Peringatan.
ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19 dan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan Utang Retribusi tidak dapat ditagih lagi.
ayat (2)
huruf a 
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
huruf b
Pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih menyatakan utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22 s.d Pasal 29
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.