Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 19 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan pemungutan retribusi oleh Pemerintah Provinsi setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang­-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 166);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur dari pelayanan jasa sarana, jasa pelayanan non medik dan pelayanan medik, pemakaian bahan dan prasarana.
 
(2)
Prinsip tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan didasarkan pada pola tarif rumah sakit Pemerintah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan Jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan.
 
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(4)
Struktur dan besaran tarif Pelayanan Kesehatan yang menggunakan sistem kapitasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Struktur dan besaran tarif Pelayanan Kesehatan bagi keluarga tidak mampu dan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menggunakan sistem pembayaran yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
 
(6)
Dalam hal Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
 
 
 
 
 
2.
Setelah huruf b Pasal 21, ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
Jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
 
a.
Retribusi Izin Trayek;
 
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
 
c.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 25 ayat (8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk keramba jaring apung, diukur berdasarkan jumlah petak per unit keramba jaring apung.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Penangkapan Ikan, diukur berdasarkan jenis, ukuran dan jumlah kapal penangkap ikan yang digunakan.
 
(3)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Pengangkut ikan, diukur berdasarkan jenis, ukuran kapal pengangkut ikan serta alat tangkap yang digunakan.
 
(4)
Besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk keramba jaring apung, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per petak jaring apung.
 
(5)
Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Penangkapan Ikan ditetapkan berdasarkan rumusan jenis dan ukuran kapal (Gross Tonnage/GT) penangkap ikan serta alat tangkap yang digunakan.
 
(6)
Besarnya tarif Retribusi Izin Kapal Pengangkut Ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan jenis dan ukuran kapal (Gross Tonnage/GT) pengangkut ikan serta alat tangkap yang digunakan.
 
(7)
Prinsip tarif Retribusi Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
 
(8)
Pembayaran Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Izin Usaha Keramba Jaring Apung dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali;
 
 
b.
Izin Usaha Penangkapan Ikan dilakukan untuk setiap 2 (dua) tahun sekali;
 
 
c.
Izin Usaha Kapal Pengangkut Ikan dilakukan untuk 2 (dua) tahun sekali.
 
(9)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26, disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat dan 2 (dua) paragraf yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, serta 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Paragraf 1
Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan Retribusi

Pasal 25A
 
(1)
Dengan nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA.
 
(2)
Subjek Retribusi IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA dengan lokasi kerja lintas Kabupaten/Kota di Daerah.
 
(3)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wajib retribusi.
 
(4)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
 
(5)
Pemberi Kerja Tenaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan­ jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
(6)
Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi

Pasal 25B
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
 
(3)
Biaya Penyelenggaraan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
(4)
Struktur tarif Retribusi Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(5)
Besaran tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(6)
Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilunasi untuk satu tahun, atau sesuai dengan rencana kerja penggunaan tenaga kerja asing.
 
(7)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
 
(2)
Pemanfaatan hasil penerimaan retribusi dari penerimaan jasa pelayanan kesehatan, dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
 
(3)
Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
(4)
Pemanfaatan hasil retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digunakan untuk biaya operasional pendataan dan pengawasan peralatan tera/tera ulang bagi Provinsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan Kabupaten/Kota sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
(5)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggarannya didistribusikan melalui penatausahaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan melalui mekanisme APED.
 
(6)
Ketentuan pemanfaatan penerimaan retribusi disesuaikan dengan kebijakan di bidang teknis masing-masing dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 106), sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal ll

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 2 Desember 2014
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
AHMAD HERYAWAN

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 3 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ttd.
WAWAN RIDWAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 19 SERI C
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
  
I.
UMUM
 
Retribusi Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Setelah dilakukan evaluasi terdapat beberapa perubahan yaitu:
 
1.
Peninjauan dilakukan terhadap tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi dan mengantisipasi fluktuasi harga serta meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi Daerah. Selain peninjauan tarif, Pemerintah Daerah dapat menambah objek retribusi baru sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
   
 
2.
Kebijakan Daerah terhadap pembayaran Retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan berubah, yaitu Izin Usaha Penangkapan Ikan dilakukan untuk setiap 2 (dua) tahun sekali dan Izin Usaha Kapal Pengangkut Ikan dilakukan untuk 2 (dua) tahun sekali. Semula dilakukan untuk setiap 3 (tiga) tahun sekali.
   
 
3.
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penambahan jenis retribusi daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru. Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
 
 
Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang kemudian menjadi Retribusi Daerah.
 
 
Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP Perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
 
 
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengemongan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
   
 
4.
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi disesuaikan dengan kebijakan di bidang teknis masing-masing.
  
 
Dengan demikian, melalui perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diharapkan pelaksanaan pelayanan retribusi dapat efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan keluarga tidak mampu adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal, seperti kebutuhan akan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Biasanya keluarga tidak mampu melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit.
 
Yang dimaksud dengan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 25A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan adalah tenaga kerja asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing serta tenaga kerja asing sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 25B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 177
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.