Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor: 7 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH-DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
c.
|
bahwa walaupun Retribusi merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah Sendiri, namun dengan ditetapkannya Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk menjadi Rp0,00 tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan;
| |
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu mengubah untuk pertama kalinya Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 tahun 1999 tentang Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| |
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jo. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah;
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 974.31-1039 tanggal 22 September 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21 diubah sebagai berikut:
| ||
|
Pasal 26 huruf a dan b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26
| ||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Rp0,00 per Kartu Tanda Penduduk.
| |
|
b.
|
Keterlambatan kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk atau perpanjangan Kartu Tanda Penduduk yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dikenakan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf a dan sanksi administrasi sebesar Rp10.000,00 per Kartu Tanda Penduduk.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2000 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 November 2000 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. Drs. MAIMUN AMIN | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
| |
| I. |
UMUM
|
|
Terhadap pelayanan kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) per Kartu Tanda Penduduk.
Mengingat Kartu Tanda Penduduk bukan saja merupakan identitas bagi penduduk yang berdomisili di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, tetapi juga merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan penduduk yang dilakukan secara periodik maka dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan sudah sewajarnya untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Selain itu pembebanan tarif retribusi Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat sebagai pengganti biaya cetak berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk untuk Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp1.715.726.000,00 atau 0,10% dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.692.919.376.028,29 sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.