Perda Kota Tegal Nomor: 4 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN TEMPAT OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pengembangan obyek wisata di Kota Tegal dan penambahan sarana dan prasarana obyek wisata baru pada Obyek Wisata Pantai Alam Indah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1988 Nomor 2);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 4);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 17).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
dan
WALIKOTA TEGAL
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN TEMPAT OLAHRAGA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||
|
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah setiap pemanfaatan tempat rekreasi dan tempat olahraga.
| |||
|
|
(2)
|
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat rekreasi dan tempat olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri:
| |||
|
|
|
a)
|
Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah.
| ||
|
|
|
b)
|
Tempat Olahraga:
| ||
|
|
|
|
1)
|
Gedung Olahraga “Wisanggeni”;
| |
|
|
|
|
2)
|
Lapangan Olahraga “Yos Sudarso”;
| |
|
|
|
|
3)
|
Kolam Renang Milik Pemerintah Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pemanfaatan tempat rekreasi dan tempat olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pihak swasta.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 17 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| ||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
| |||
|
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Lampiran diubah sehingga secara keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tegal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 5 Maret 2009
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
ADI WINARSO
Diundangkan di Tegal
Pada tanggal 5 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2009 NOMOR 4
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN TEMPAT OLAHRAGA
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa dalam rangka pengembangan obyek wisata di Kota Tegal diperlukan penambahan sarana dan prasarana obyek wisata baru pada Obyek Wisata Pantai Alam Indah sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat rekreasi dan hiburan keluarga.
Bahwa untuk Gedung Olahraga “Wisanggeni” sebagai salah satu aset Pemerintah Kota Tegal perlu dioptimalkan penggunaannya. Agar dapat dipergunakan secara optimal perlu dilakukan perbaikan serta peningkatan berbagai sarana yang ada di lingkungan Gedung tersebut dalam hal ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satu upaya adalah menetapkan besarnya tarif Retribusi yang memadai. Penetapan tarif retribusi sangat dipengaruhi oleh biaya penyediaan jasa, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan tempat olahraga serta kemampuan masyarakat dan memenuhi asas keadilan.
Dengan adanya perubahan kondisi perekonomian yang bermuara pada peningkatan harta barang maupun jasa, dapat diketahui bahwa nilai tukar uang rupiah dirasakan semakin menurun. Terhadap turunnya nilai tukar uang perlu diimbangi dengan peningkatan pendapatan. Demikian pula halnya dengan pendapatan dari Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah Kota tegal dan Tempat Olahraga lapangan Olahraga “Yos Sudarso” Kota Tegal, juga harus ditingkatkan. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Tegal adalah dengan menaikkan tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.