Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 24 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan pesatnya perkembangan pembangunan pemukiman pada saat ini di Kota Tasikmalaya, maka perlu dilakukan upaya dalam peningkatan pelayanan dibidang kebersihan untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota yang aman dan nyaman;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kebersihan sebagaimana tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan pelayanan penyedotan tinja, perlu ditunjang dengan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas adalah dengan dikenakan retribusi;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Nomor 90 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4117);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk-produk Hukum Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2003).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
3.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kebersihan Kota Tasikmalaya;
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kebersihan Kota Tasikmalaya;
| ||
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
9.
|
Tempat Pembuangan Akhir Tinja yang selanjutnya disebut TPAT adalah tempat pembuangan akhir tinja yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
10.
|
Retribusi Penyedotan Tinja yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyedotan tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan Hukum;
| ||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||
|
12.
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||
|
14.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||
|
15.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Penyedotan tinja adalah dipungut retribusi sebagai jasa pelayanan atas Penyedotan tinja;
| ||
|
(2)
|
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Penyedotan tinja oleh Pemerintah Kota;
| ||
|
(3)
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan tinja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
Retribusi Pelayanan Penyedotan tinja digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 4 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume tinja yang disedot.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 5 | |||
|
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan volume tinja yang diangkut dan jarak tempuh pelayanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pengangkutan tinja per tangki;
| ||
|
(2)
|
Retribusi pelayanan penyedotan tinja ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
(3)
|
Penyedotan tinja di Kota Tasikmalaya untuk satu tangki antara 0 s/d 3 m3 sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
| ||
|
(4)
|
Penyedotan tinja dengan menggunakan selang lebih dari 10 m, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah)/m;
| ||
|
(5)
|
Penyedotan tinja yang volumenya melebihi tangki pengangkut, maka setiap kelebihannya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)/m3.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 7 | |||
|
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi diharuskan untuk mengisi SPORD;
| ||
|
(2)
|
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya;
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur dengan keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dibayar lunas;
| ||
|
(2)
|
Tata Cara Pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah);
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENYIDIKAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Umum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berwenang:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf “e”;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang berlaku;
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur retribusi penyedotan tinja sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada Tanggal 30 Oktober 2003 WALIKOTA TASIKMALAYA Ttd. H. BUBUN BUNYAMIN Diundangkan di Tasikmalaya Pada Tanggal 31 Oktober 2003 SEKRETARIS WILAYAH DAERAH KOTA TASIKMALAYA Ttd. Ir. H. ADIL DARMAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2003 NOMOR 24 SERI C | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.